ASN dan Karyawan Non Esensial Tetap WFH

KENDARINEWS.COM — Jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan non esensial di Kota Kendari belum normal. Dari surat edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 440/4663/2021, kegiatan di tempat kerja atau perkantoran masih dibatasi. Hanya 25 persen pegawai yang diwajibkan datang ke kantor atau Work From Office (WFO). Selebihnya, mereka tetap bekerja di rumah.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menginstruksikan jajarannya dan pekerja swasta tetap melaksanakan ketentuan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Itu penting untuk melindungi pekerja dari penularan Covid-19 yang masih menjadi pandemi di Kota Lulo.

“Saya sudah instruksikan seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) khususnya mereka yang berstatus staf non pelayanan untuk bekerja dari rumah. Ini juga berlaku bagi karyawan swasta pada sektor non esensial. Sebaiknya bekerja dari rumah. Bagi yang terpaksa bekerja dikantor tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” kata Sulkarnain, kemarin.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir didampingi Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat mengecek penerapan PPKM. Sulkarnain mematikan karyawan pada sektor non esensial tetap melaksanakan WFH.

Kendati memberlakukan kebijakan WFH, Sulkarnain memastikan tidak akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pelayanan masih tetap dibuka seperti biasa dengan tetap mengacu pada prokes pencegahan Covid-19.

“Tetap buka seperti Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), perizinan (DPMPTSP), Disdukcapil, Dinkes, petugas kebersihan (DLHK), dan OPD lainnya. Diberlakukan sistem shift untuk menjaga kondisi ASN karena harus berhadapan langsung dengan masyarakat. Tapi kami pastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik,” kata Sulkarnain Kadir.

Untuk pekerja (karyawan swasta) di sektor non esensial kata Sulkarnain, aturan WFH diserahkan ke perusahaan masing-masing. Yang jelasnya tidak boleh melanggar ketentuan 75 persen bekerja dari rumah. “Perusahaan harus patuh. Yang melanggar tentu akan dapat peringatan keras. Karena kebjikan ini dikeluarkan untuk kepentingan kita bersama. Untuk melindungi pekerja dari penularan Covid-19. (b/ags)

Tinggalkan Balasan