KENDARINEWS.COM — Pemuda berinisial TS (25) terancam menjalani masa mudanya di balik jeruji besi. Pemuda yang beralamat di Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari ini ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran gelap narkoba. Berdasarkan hasil penggeledahan, Satresnarkoba Polres Kendari mengamankan barang bukti sabu seberat 23,22 gram.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya di BTN Bumi Indah Permata Sari, Jalan Tunggala. Penangkapan ini merupakan hasil lidik Satresnarkoba. Petugas kepolisian langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah TS.
“Di situlah ditemukan barang bukti berupa 49 sachet plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 23,22 gram yang disimpan didalam pipa paralon,” kata AKBP Didik Erfianto, Senin (26/7).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu. Modus operandinya menggunakan sistem tempel yang dipasok dari J yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari. Tersangka diminta mengambil barang tempelan itu di sekitar Kelurahan Mandonga sebanyak 89 paket sabu.
“Dari 89 paket itu, 40 paket telah ditempelkan di sekitar Jalan Laute 3, sesuai arahan J. Sedangkan sisanya belum sempat diedarkan karena tertangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan, tersangka diimingi-imingi uang sebesar Rp 2 juta. Syaratnya jika sudah habis terjual sebanyak 89 paket sabu. “Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tutupnya. (b/ndi)