KENDARINEWS.COM — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diterapkan Pemkot Kendari sejak 6 hingga 20 Juli 2021. Salah satu poin yang diatur dalam kebijakan tersebut adalah peniadaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Salah satunya peniadaan salat idul adha berjamaah pada 20 Juli. Kebijakan itu dalam rangka melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Pemkot Kendari dan Kemenag Kendari mengimbau warga Metro Kendari untuk menunaikan salat idul adha di rumah saja.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan peniadaan peribadatan sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 440/4541/2021 tentang pengetatan PPKM berbasis mikro di Kota Kendari dalam rangka pengendalian Covid-19. Yang mana, kegiatan keagamaan di rumah ibadah termasuk salat idul adha.

“Kebijakan ini dikeluarkan menimbang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro yang mana akan dilakukan pengetatan PPKM pada sejumlah kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Salah satunya peniadaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah hingga 20 Juli atau hingga keadaan dipastikan aman dari Covid-19,” kata Sulkarnain Kadir, kemarin.
Terpisah, Wakil Wali Kota (Wawali) Kendari, Siska Karina Imran mengimbau warga Kota Kendari untuk tetap semangat dan bersabar meskipun tidak bisa melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid maupun di lapangan. Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah hal yang disengaja melainkan karena kondisi perkembangan Covid-19 yang meningkat sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara berjamaah
“Kita masih bisa laksanakan secara berjamaah di rumah, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Saya imbau masyarakat untuk tetap patuhi aturan, jaga kondisi kesehatan, dan berdoa kepada Allah mudah-mudahan cobaan ini cepat berlalu,” kata Siska Karina Imran.
Sementara itu, Kasie Bimas Kantor Kemenag Kendari Marwijid mengaku sedang menggagas pedoman pada panduan salat idul adha. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti peniadaan salat idul adha berjamaah di masjid maupun lapangan. “Panduannya sementara digagas. Dalam waktu dekat kami akan berdiskusi dengan Pemkot Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PHBI (Panitia Hari Besar Islam) dan ormas Islam lainnya untuk membahas pelaksanaan salat idul adha. Nanti juga akan dikeluarkan maklumat bersama,” ungkap Marwijid.
Kendati demikian, Marwijid berharap pelaksanaan salat idul adha bisa dilaksanakan sebagaimana pelaksanaan salat idul fitri yang lalu dengan catatan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat seperti memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak serta tidak dilaksanakan pada wilayah (kelurahan) zona merah.
“Akan tetapi semua kembali pada keputusan wali kota. Berdasarkan Instruksi Mendagri terbaru peniadaan peribadatan termasuk salat idul adha secara berjamaah di masjid maupun di lapangan hanya berlaku pada wilayah penerapan PPKM darurat. Sementara Kota Kendari, hanya PPKM Mikro. Jika ke depan terjadi perubahan pada surat edaram kita segera menyiapkan pelaksanaannya. Tapi semua itu kita akan diskusikan bersama,” kata Marwijid. (b/ags)
Komentar