Ambil Tempelan Sabu di Kemaraya, Dua ABG ini Terancam Bui

KENDARINEWS.COM — Dua remaja asal Kota Kendari terancam bui. Mereka adalah RA (20) dan FFS (18). Keduanya diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kendari atas dugaan tindak pidana peredaran Narkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti 31,56 gram sabu.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan keduanya telah menjadi target operasi polisi setelah adanya informasi dari masyarakat. Mereka tertangkap di Jalan Welado Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial RA (20) dan FFS (18) digiring ke sel tahanan Polres Kendari untuk menjalani penahanan kemarin

“Hasil penggeledahan ditemukan 65 sachet plastik bening, berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 31,56 gram, yang disimpan di dalam lemari dalam kamar,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (6/7).

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi peredaran gelapnya. Sebelumnya para tersangka hanya aktif sebagai pengguna sabu. Pengakuan tersangka, ia menerima paket sabu dengan cara di tempel dari lelaki yang berstatus Narapidana di Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.

“Tersangka ini mengambil barang haram yang di tempelkan itu atas arahan melalui telepon, mereka mengambil 70 paket sabu di sekitar Kelurahan Kemaraya tepatnya depan UD 77,” ujarnya.

Dari 70 paket shabu tersebut lanjutnya, lima paket telah ditempelkan di sekitar Jalan Saranani sesuai arahan jaringannya di Lapas. Sedangkan sisanya belum sempat diedarkan, beruntung duluan ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Kendari. “Tersangka mengaku keuntungan yang akan mereka peroleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp 3 juta dengan syarat seluruh paket sabu habis terjual,” ujarnya.

Saat ini, keduanya ditahan di Mako Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana paling singkat enam tahun penjara,” pungkasnya. (c/ndi)

Tinggalkan Balasan