TKA asal Tiongkok Masuk, PPP Anggap Langkah Pemerintah Tidak Tepat

KENDARINEWS.COM — Fraksi PPP DPR RI menilai kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia ketika penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak tepat. Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, bahwa masuknya 20 TKA Tiongkok ke Makassar saat PPKM darurat sangat tidak tepat dari aspek waktu.

“Meskipun TKA tersebut sudah melalui prosedur kedatangan orang asing, yakni melalui karantina, waktunya bersamaan dengan PPKM darurat membuat publik merasa ada perlakuan khusus,” kata Achmad Baidowi dalam keterangannya, Senin (5/7).

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, bahwa masuknya 20 TKA Tiongkok ke Makassar saat PPKM darurat sangat tidak tepat dari aspek waktu. (HENDRA EKA/JAWA POS)

Padahal, kata dia, kemungkinan para TKA sudah sesuai dengan ketentuan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang terbatas menyebabkan kecurigaan publik. “Kami sama sekali tidak anti terhadap investasi. Kami juga memahami kebutuhan tenaga kerja untuk proyek program strategis nasional,” katanya lagi.

Namun, kata Achmad Baidowi , karena waktu yang tidak tepat menyebabkan tanggapan yang keliru sejumlah orang. Karena, berbeda halnya ketika kedatangan TKA tersebut tidak berbarengan dengan PPKM darurat, publik tidak ada kecurigaan dan kecemburuan. “Ini juga mengulang peristiwa masuknya TKA ketika berbarengan dengan larangan mudik beberapa waktu lalu. Kami mengimbau pemerintah untuk memerhatikan sensitivitas publik,” katanya lagi.

Maka, lanjut dia, setiap kebijakan harus disinkronkan dengan yang kebijakan lainnya agar maksud yang baik tidak disalahpahami. “Jangan sampai upaya maksimal dari pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diganggu oleh hal-hal yang sebenarnya bisa diantisipasi,” ujarnya.

Pemerintah membatasi perjalanan dari luar negeri. Syarat itu berlaku bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI). Mulai hari ini, Selasa 6 Juli 2021, siapa saja yang masuk Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif.

Kewajiban lainnya, WNA dan WNI yang baru datang dari luar negeri akan dikarantina selama delapan hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat datang dan hari ke-7 karantina. ”Kalau negatif, bisa keluar pada hari ke-8,” kata Jubir Kemenko Marvest Jodi Mahardi, kemarin.

Jika belum divaksin, mereka segera divaksin setiba di Indonesia. Jodi mengatakan, aturan itu harus dibarengi dengan ketegasan implementasi di lapangan. Menkum HAM, Menhub, dan satgas penanganan Covid-19 akan memastikan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di pintu masuk negara.

Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito menjelaskan, Surat Edaran No 8 Tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional pada saat Pandemi Covid-19 dilatarbelakangi persebaran Covid-19 di berbagai negara. ”Sehingga perlu ada respons dengan aturan khusus,” ucapnya. Aturan itu diharapkan akan memproteksi rakyat Indonesia dari kasus impor.

Bagi pekerja migran, pelajar, dan pegawai pemerintah, kata dia, PCR dan karantina akan ditanggung pemerintah. ”Di luar kriteria tersebut, akomodasi karantina ditanggung mandiri,” ungkapnya.

Ketika hari ketujuh hasil tes PCR positif, pemerintah akan menanggung perawatan WNI yang pulang dari luar negeri tersebut. Sementara itu, WNA tidak mendapatkan biaya perawatan dari pemerintah. (jpg)

Tinggalkan Balasan