Edarkan Sabu, Oknum Guru di Baubau Ditangkap

KENDARINEWS.COM — Guru mengandung makna digugu dan ditiru. Digugu memiliki arti dipercaya atau dipatuhi, sedangkan ditiru berarti diikuti atau diteladani. Namun tingkah seorang oknum guru berinsial WA (35) di Kota Baubau tak patut ditiru. Wanita yang mengajar di SD 4 Katobengke harus berurusan dengan penegak hukum. Warga Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari ditangkap setelah ketahuan edar narkotika jenis sabu.

Kasubdid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan WA ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Baubau di kediamannya, jalan Hoga Kelurahan Katobengke, Rabu (9/6) sekitar pukul 02.30 wita. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti enam paket bungkusan plastik bening berisikan sabu seberat 8,78 gram.

Satresnarkoba Polres Baubau mengamankan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka telah diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya, kemarin.

Penangkapan ini berawal saat Sat Resnarkoba Polres Baubau melakukan patroli di wilayah tersebut. Dari situ, polisi mendapat infromasi dari masyarakat, tepatnya di rumah oknum guru itu, akan terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. “Jadi, atas informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan serta undercover di sekitar TKP,” ungkapnya.

Setelah melakukan pemantaun, pelaku lalu diamankan. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu. Selanjutnya langsung dilakukan interogasi. “Tersangka mengakui, barang bukti tersebut miliknya, ia pesan dari seseorang kemudian dibawakan oleh orang yang tidak dikenal, hanya kenal muka. Modus operandi, tersangka memesan kemudian menerima paket narkotika dari temannya dengan tujuan akan di pakai serta untuk jual kepada orang lain,” jelasnya.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti satu buah bong atau alat hisap sabu, satu batang pirex kaca, satu pipet sendok sabu, dua korek api, beberapa lembar sachet plastik bening kecil kosong, satu lembar kantong plastik hitam, satu buah gunting, dua pembungkus rokok, dua buah handphone. “Petugas berwajib masih berupaya melakukan lidik pengembangan serta membawa barang bukti ke Labfor Polri di Sulawesi Selatan (Sulsel),” pungkasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan