Kronologi Pengrusakan Mobil di Jalan Saranani

KENDARINEWS.COM — Pelaku pengrusakan mobil yang terpakir di jalan Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari akhirnya tertangkap. Para pelaku ternyata adalah anggota sebuah geng motor di Kendari. Dari hasil pemeriksaan, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan anggota geng motor. Saat ini, baru tiga orang yang menjadi tersangka. Dua pelaku sudah dibekuk, masing masing berinisial IN (17) dan YH (17). Sementara satu orang masih berstatus DPO, inisial RY.

“Para tersangka, lanjutnya, ditangkap di tempat yang berbeda. IN ditangkap di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari dan YH ditangkap di kawasan Pasar Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari. Pengungkapan perkara tindak pidana pengrusakan ini, berdasarkan laporan polisi, LP/93/VI/2021 tanggal 04 Juni 2021,” ungkap , Rabu (9/6).

Para tersangka kata dia, masih di sangat muda. Makanya, ia menyayangkan perbuatan tersebut. Namun sebagai negara hukum, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada kasus ini para tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 406 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP. “Ancaman hukumannya penjara 5 tahun 6 bulan atau hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan,” jelasnya.

Kronologi kejadiannya berawal saat pelaku atas nama IN (17) bersama teman-temannya kumpul-kumpul. Mereka berasal dari remaja Bukit Lepo-Lepo Indah, Perumahan lembah hijau Kelurahan Wundudopi, Pasar Baruga, Kecamatan Barugadan remaja Desa Sindangkasih Kecamatan Ranomeeto Barat. Saat itu, mereka lalu mengkonsumsi miras.

“Usai pesta miras, selanjutnya pelaku bersama teman-temannya melakukan konvoi, rutenya menuju perempatan KFC belok Kanan Ke jalan Sao-Sao, Kemudian belok kanan menuju Jalan Abunawas. Saat berada di perempatan SPBU Saranani tiba-tiba saja salah satu pelaku inisial RY (DPO) memanggil nama seorang korban inisial TO, yang sementara jalan kaki. TO diikuti oleh seluruh teman-teman pelaku. Karena takut, TO (saksi) melarikan diri,” jelasnya.

AKP I Ketut Arya Wijanarka mengatakan TO lari menuju ruko, dimana, depan ruko tersebut terparkir mobil Toyota Fortuner Warna Putih milik Alfian (pelapor). Para pelaku masih memburu TO. Namun karena tidak menemukan TO, para pelaku justru melakukan pengrusakan ke mobil tersebut.

“Dengan cara, pelaku IN melempar kaca belakang mobil dengan batu, pelaku YH meninju kaca samping kanan mobil dan pelaku RY (DPO) menendang belakang mobil Fortuner sebanyak satu kali dan setelah itu pelaku melarikan diri,” pungkasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan