Lagi, Polda Sultra Bekuk Kurir Narkoba

KENDARINEWS.COM — Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan dua orang pria yang merupakan kurir narkoba saat akan mengambil barang tempelan sabu seberat 40,34 gram. Pelaku bernama Syahrul (18) warga Desa Lamomea Kecamatan Konda, Konawe Selatan (Konsel). Polisi mengamankan pelaku ditangkap di jalan Teporombua, Kompleks Teporombua, Blok B/2, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Jumat (21/5) sekitar pukul 04.00 wita.

Syahrul (18), warga desa Lamomea, Kecamatan Konda, Konawe Selatan (Konsel) kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasubdid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Diduga di tempat tersebut akan terjadi transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

“Tim Lidik Subdit I langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan polisi melihat target dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan, beberapa kali melintas di Kompleks Teporombua dengan menggunakan motor,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh kepada Kendari Pos kemarin.

Tim Lidik Subdit I lanjutnya, berada di seputaran kompleks terus memantau dan mengikuti. Terlihat target menerima telepon dari seseorang. Sambil menerima telepon, target turun dari motor dan mengarah ke salah satu pohon pisang yang berada di Blok B/2, Kompleks Teporombua. “Tidak lama kemudian target mematikan teleponnya lalu mengambil sebuah bungkusan yang berada dekat pohon pisang itu,” ujarnya.

Petugas yang memantau pergerakan target, langsung menghampiri dan mengamankan target. Pada saat akan diamankan target membuang bungkusan yang diambilnya dan mencobah melarikan diri akan tetapi berhasil ditangkap Tim Lidik Subdit I. Setelah diamankan, aparat memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan anggota Tim Lidik Subdit I melakukan penggeledahan terhadap target.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu. Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan target menelpon termasuk mengamankan motor target,” ujarnya.

Saat ini, polisi sudah menetapkan target berstatus tersangka. Di mana, tersangka telah berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih mendalam. Hasil interogasi awal, target menjelaskan bahwa barang haram itu diperoleh dengan sistem tempel dari seorang yang berinisial “AX”.

“Tersangka merupakan kurir pengedar sabu, ia mendapatkan barang tersebut dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya dipesan dari seorang inisial AX. Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan