Dewan Pertanyakan Minimnya Anggaran Raperda

KENDARIPOS.CO.ID — Minimnya anggaran dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dipertanyakan Anggota DPRD Kolaka, Musdalim Zakkir. Menurut Musdalim, anggaran yang diberikan pemerintah pada DPRD Kolaka untuk membahas Raperda seolah dibatasi. Padahal, kata dia salah satu kewenangan dari legislator adalah membahas Perda.
“Anggaran yang dialokasikan kepada kami untuk Raperda itu hanya Rp 150 juta setiap tahun. Itu hanya cukup untuk tiga Perda saja. Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka bisa mengusulkan hingga lebih dari 10 Raperda,” pendapat Legislator Partai Gerindra tersebut saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kolaka dalam rangka persetujuan program pembentukan 16 Perda tahun 2021, Jumat (21/5).

Suasana rapat paripurna DPRD Kolaka dalam rangka persetujuan program pembentukan 16 Perda tahun 2021 yang digelar kemarin.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolaka, H. Poitu Murtopo yang ditemui usai menghadiri kegiatan tersebut menjelaskan, anggaran untuk setiap kajian ilmiah Raperda sebesar Rp 50 juta. “Itu untuk sosialisasi, seminar, mendatangkan narasumber, dan lain sebagainya,” jelasnya. Terkait tanggapan yang seolah anggaran Raperda di DPRD dibatasi, kata Poitu, itu hanya soal perbedaan persepsi. Ia menegaskan tidak ada pembatasan pembahasan Raperda di dewan.

“Perda itu kemaslahatan orang banyak. Peraturan itu tidak ada yang batasi. Malah lebih banyak lebih bagus. Jadi bukan dibatasi, tapi mampu tidak kita selesaikan dalam tahun ini. Kita lihat mana yang paling prioritas dan bisa kita selesaikan. Jadi membuat produk hukum itu tidak ada yang dibatasi,” pungkasnya. Dalam rapat paripurna tersebut, 16 Raperda disetujui untuk dibahas ke tahap selanjutnya. 10 diantaranya usulan Pemkab Kolaka, dan enam lain inisiatif DPRD. (b/fad)

Tinggalkan Balasan