KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPR RI, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

KENDARINEWS.COM — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di tiga lokasi berbeda kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial. “Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik milik AZ di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Ali menyampaikan, sejumlah barang bukti yang diamankan akan divalidasi dan diverifikasi guna dilakukan penyitaan. “Selanjutnya bukti ini akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” ucap Ali.
KPK juga telah mencegah Azis Syamsuddin serta dua pihak unsur swasta Agus Susanto dan Aliza Gunado untuk bepergian ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri itu dilakukan untuk enam bulan ke depan.

Dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar. Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)

Tinggalkan Balasan