KENDARINEWS.COM — Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah akan menjadi tahun kedua berlakunya larangan mudik lebaran. Masyarakat sempat lega karena aturan itu hanya berlaku antar provinsi. Namun, sejak 3 Mei lalu, surat edaran Satuan Gugus Tugas Nasional penanganan Covid-19 memupuskan harapan banyak orang untuk berkumpul dengan sanak famili di kampung halaman. Karena larang mudik itu juga berlaku lintas kabupaten kota.
Bupati Buton, La Bakry, mengatakan, usai mengikuti vidcon bersama kementerian terkait, disampaikan bahwa ancaman covid dikhawatirkan meluas jika mudik tetap dilonggarkan. Makanya itu, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti edaran pusat itu. “Kalau sudah dilarang, itu artinya demi kebaikan kita bersama. Tidak boleh mudik,” katanya, Selasa (4/5).
Ia meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Buton memberi contoh pada masyarakat untuk taat dan patuh pada kebijakan tersebut. “Kita bersabar dulu tahun ini sembari berdoa. PNS juga sudah saya sampaikan, aturannya jelas, jadilah contoh yang baik,” lanjutnya. La Bakry mengakui, soal rindu memang perkara perasaan yang tak bisa dinilai dengan apapun. Menjadi sebuah tradisi kerinduan keluarga itu selalu dicurahkan di momentum lebaran. “Untuk sekarang kita manfaatkan video call saja dulu,” harapnya. (c/lyn)