Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Surat Oleh PT TJA, Warga Rahantari Tuntut Keadilan

KENDARINEWS.COM– Beroperasinya kembali perusahaan tambang nikel, PT. Trias Jaya Agung (TJA) yang sempat vakum beberapa waktu lalu disorot Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD Sultra) bersama masyarakat Desa Rahantari, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Masyarakat mengaku ada sekitar kurang lebih 20 hektare lahan mereka yang diduga diserobot. Hal tersebut sudah beberapa kali coba dimediasi namun bukannya warga mendapat penjelasan dari pihak perusahaan, justru masyarakat Desa Rahantari dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, tanggal 17 April 2021.

Kepala Desa Rahantari, Ebit mengatakan sangat kecewa dengan kondisi tersebut, pasalnya aktivitas tambang nikel PT TJA sempat beroperasi pada tahun 2013, namun karena bermasalah operasinya berhenti 2014. Kemudian, masyarakat heran kenapa perusahaan tersebut beraktivitas kembali sekarang ini. Bukan hanya itu, masyarakat juga menyayangkan, mereka menduga PT TJA telah melampaui batas dan beroperasi di atas lahan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) sebagai bukti kepemilikan mereka.

“Masyarakat bersama LKPD Sultra pernah melakukan aksi unjuk rasa minggu lalu (21/4), perwakilan perusahaan pernah menjanjikan secepatnya dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan, pemerintah Desa dan masyarakat, guna menemukan solusi yang terbaik, tapi hingga kini belum ada kepastiannya,” ungkapnya.

Masyarakat juga sempat mengadukan masalah ini ke Polsek Kabaena Barat per tanggal 14 April 2021. Pihaknya masih menunggu hasil dari pengaduan tersebut.

“Masyarakat tidak terima melihat sejauh ini, manajemen PT Trias tidak pernah bersosialisasi dengan masyarakat. Kami terus berusaha menghubungi pihak manajemen PT Trias Jaya Agung. Tapi kata mereka, tanah tersebut masuk dalam IUP PT Trias Jaya Agung,” ujarnya.

Parahnya masyarakat desa Rahantari diadukan ke Polda Sultra dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, per tanggal 17 April 2021. Hal tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterimanya (kepala desa Rahantari, Ebit) oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Dalam undangan tersebut penyidik dan penyidik pembantu unit II subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra sedang melakukan penyelidikan. Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.

“Hari ini saya datang ke Polda Sultra memenuhi undangan tersebut, saat dimintai keterangan, ada kurang lebih 20 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik. Sempat ada sangkaan kalau saya provokatori masyarakat, namun saya bantah, karena keterlibatan saya murni sebagai pemerintah desa, memfasilitasi keluhan masyarakat yang menuntut keadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Andi Agus dalam sambungan teleponnya mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kebenaran kasus kepemilikan lahan yang dimaksud. “Sementara penyelidikan,” singkatnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan