Pemprov Balik Nama Kepemilikan Lahan P2ID yang Telah Dibebaskan

KENDARINEWS.COM — Pasca menerima dokumen kepemilikan lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) yang dibebaskan, Pemprov Sultra langsung bergerak cepat. Berkas sertifikat lahan, surat keterangan (Suket) pendaftaran tanah dan dokumen lainnya langsung diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk balik nama. Jika telah diatasnamakan Pemprov, lahan seluas 34 hektar tak mudah diklaim sepihak warga.

Kepala Biro (Karo) Hukum Setprov Sultra, H. Kamari SH MH mengaku telah mengajukan berkasnya ke BPN Kota Kendari untuk disertifikatkan. Pengajuan ini untuk menindaklanjuti berita acara serah terima pengembalian sertifikat hak milik dan dokumen pendukung atas lahan P2ID dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tanggal 15 Maret lalu. “Usulannya kami ajukan tanggal 23 Maret lalu. Kami turut sertakan kelengkapan administrasi sebagai dokumen pendukung guna mendapatkan hak pakai atas nama Pemprov Sultra. Penyerahan dokumennya tertuang dalam surat bernomor 590/1272,” jelas Kamari SH MH.

Saat ini lanjut Kamari SH MH, pihaknya masih menunggu prosesnya. Ia tidak bisa berandai-andai proses pensertifikatan akan rampung sebab menjadi domain BPN. Yang pastinya, tahapannya sudah dimulai. Dari hasil koordinasi, pihak BPN mulai melakukan pemasangan patok dan pengukuran. “Jadi, kita tunggu saja,” ujarnya.

Dokumen yang diajukan ke BPN rinci mantan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, berupa 47 sertifikat, 25 suket pendaftaran tanah, 25 suket asal kepemilikan tanah, 12 suket penguasaan pemilikan tanah, 17 surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dan peta inventarisasi pengadaan tanah P2ID. “Dokumen ini sebelumnya diperkirakan hilang. Sekitar 10 tahun lebih. Setelah ditelusuri, ternyata dokumennya terselip ditumpukan berkas di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Saya mengapresiasi dukungan PN yang ikut membantu mencari dokumen tersebut,” pungkasnya. (mal)

Tinggalkan Balasan