Dua Pelaku Pencurian Panel Surya Ditahan

KENDARINEWS.COM — Kasus pencurian dua unit panel surya di Desa Lantagi Kecamatan Kulisusu, Buton Utara (Butur) akhirnya terungkap. Dua pelaku berinisial LI (48) dan LD (22) yang merupakan warga kecamatan Kulisusu. Para tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. LI di Desa Linsowu sementara LD di Kelurahan Bonelipu.

“Pelakunya sudah kita tangkap. Kini, tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Butur tanggal 15 April lalu. Atas perbuatannya, Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” beber AKBP Wasis Santoso Kapolres Butur.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku memang bekerja sama melakukan pencurian. Namun LD mengaku tidakan pencurian atas pesanan atau suruhan dari tersangka LI (48). Atas jasanya, ia pun dijanjikan pemberian upah sebesar Rp 150 ribu. “Kasus ini masih terus dikembangkan. Hal ini untuk mengetahui sudah berapa kali mereka beraksi,” ujarnya.

Pencurian ini terjadi, Minggu (11/4) lalu setelah menerima laporan masyarakat terkait hilangnya modul tenaga surya. Padahal panel surya ini digunakan warga untuk mengoperasikan mesin pompa air di Desa Lantagi. Atas kejadian tersebut, pemerintah desa mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.

Usai menerima informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelakunya yang tidak lain merupakan warga Kecamatan Kulisusu. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat. Jika terjadi masalah gangguan kamtibmas di wilayahnya, segera melaporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya. (c/ndi)

Tinggalkan Balasan