KENDARINEWS.COM — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (14/4). Dalam pertemuan itu, Andi mengatakan pemerintah akan membentuk Satgas THR, yang akan dibentuk dalam dua hari ke depan. Andi Gani menerangkan isu THR atau tunjangan hari raya tengah menjadi polemik saat ini dan disoroti oleh para pekerja dan kaum buruh. Karena itu, Andi Gani menilai wacana pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meluncurkan Satgas THR perlu diapresiasi.
“Semoga Menaker segera menerbitkan Satgas THR yang juga diisi oleh buruh dan pengusaha. Jadi ada keseimbangan, bukan hanya oleh pemerintah,” kata Andi Gani usai pertemuan di Istana Kepresidenan. Presiden Komisaris BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP) itu juga berterima kasih kepada pemerintah yang memberikan kebijakan kepada pengusaha untuk membayar penuh THR kepada pekerja. Andi Gani menerangkan, kebijakan itu membuat buruh, pengusaha, dan pemerintah, posisi tawar seimbang.
Andi Gani juga memberikan masukan agar Satgas THR melakukan fungsi pengawasan serta penindakan. Apabila ada perusahaan yang tidak utuh memberikan THR, maka segera diberikan sanksi. Termasuk, tambah Andi Gani, menertibkan perusahaan yang belum membayarkan THR 2020 kepada pekerja. “Ada perusahaan yang masih mencicil sampai hari ini dan belum selesai. Karena itu harus ada ketegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas, kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik,” kata dia.
Andi Gani menyadari sejauh ini belum ada sanksi dari pemerintah kepada perusahaan yang tidak tertib membayar THR. Namun, Andi Gani berharap Satgas THR ini bisa memberikan penekanan. Satgas THR, lanjut dia, juga bisa objektif memberikan argumentasi dari konfederasi buruh, pengusaha, dan pemerintah. “Kami bisa melihat sama-sama perusahaan ini mampu atau tidak memberikan THR,” kata Andi Gani.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus memastikan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 Hari Raya Idulfitri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Kemenaker dan pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) harus memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja atau buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan,” kata Azis Syamsuddin
Pimpinan DPR RI bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan itu meminta Kemnaker dan Disnaker sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. “Hal ini guna memiminalkan adanya perusahaan yang mampu membayar, namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya,” ungkap Bang Azis, sapaan akrab Azis Syamsuddin. Mantan ketua Komisi III DPR RI itu juga mendorong para pengusaha berkomitmen membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu bagi seluruh pekerja atau buruh. Sebab, ujar Azis, pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu, kata dia, ekonomi sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat membaik.
Menurut dia, pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja, dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran. “Dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya Lebaran tahun berikutnya,” ujarnya. Lebih lanjut Azis mengatakan Kemnakerdan Disnaker aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR. Menurut dia, instansi tersebut bisa membentuk call center yang digunakan sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR.
Azis mengatakan Kemenaker dan Disnaker harus aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, untuk mencari solusi. “Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara,” pungkas Azis Syamsuddin. (tan/boy/jpnn)