Sebuah Refleksi Ulang Tahun Sultra
KENDARINEWS.COM — Sekarang ini, ada fenomena menarik yang terjadi pada sistem pemerintahan. Setelah praktik penyelenggaraan pemerintahan lokal (daerah) di Indonesia mengalami kemajuan sejak era reformasi, sekarang sebagian besar kewenangannya sudah ditarik kembali ke pusat (menjadi sentralistik). Setahun pasca reformasi, pemerintah menggulirkan undang-undang yang mengatur mengenai otonomi daerah, yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 (pemilihan kepala daerah yang dipilih langsung melalui DPRD).
Tapi kemudian undang-undang tersebut diganti oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 (kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat). Melalui undang-undang yang kedua, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi lebih desentralistis dan otonom. Dalam arti, sebagian besar kewenangan di bidang pemerintahan diserahkan kepada daerah. Dan secara umum juga telah banyak membawa kemajuan bagi daerah serta juga bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, kehadiran Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) memangkas habis kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang. Kewenangan penataan ruang sekarang berada di tangan pemerintah pusat. “Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat” demikian tertulis dalam Pasal 9 ayat 1 UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020, dan beberapa kewenangan penerbitan izin – izin strategis potensi daerah, yang salah satu konsekuensinya adalah berkurangnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Raja-Raja Kecil
Sebagai Gubernur pertama Sultra yang dipilih langsung oleh rakyat, saya melihat betul bahwa selama ini kebijakan otonomi daerah memang kerap melahirkan “raja-raja kecil”. Istilah yang dialamatkan kepada para pemimpin, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota yang sangat berkuasa di daerahnya, tentunya untuk memenuhi syahwat berkuasa. Padahal, seorang pemimpin semestinya berpegang teguh pada sumpah yang menjadi komitmen dan pijakan dalam menjalankan tugas, yakni mengabdi pada rakyat – pada kemanusiaan.
Pada saat mereka menjabat, pribadinya berubah drastis. Keterbukaan dan cara berkomunikasinya dengan masyarakat tak lagi sama dengan masa-masa sebelumnya. Mereka sengaja menciptakan jarak dengan masyarakatnya, dan kebijakan yang diambil pun tidak mencerminkan kebijakan yang memenuhi kepentingan masyarakat luas. Kalau toh ada kebijakan, sifatnya diskriminatif. Ada komunikasi tapi hanya sebatas kalangan oligarki. Yang tampak adalah gaya kepemimpinan yang terlalu berlebihan, sehingga melahirkan sikap feodal semacam arogansi, otoriter, temperamental, dan lain-lain. Seorang pemimpin secara moral universal adalah manusia biasa – masyarakat biasa. Dia adalah bagian dari penduduk di wilayah yang dipimpinnya. Tak ada hak eksklusif di luar konteks urusan organisasi pemerintahan. Tidak ada juga hak istimewa (previlege) yang membuatnya berkuasa tanpa batas. Yang ada hanyalah amanah yang diberikan secara demokratis oleh rakyat. Fasilitas yang diberikan hanya sebatas yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya saja.
Pemimpin daerah, selaku penyelenggara otonomi daerah, fungsinya adalah membina wilayahnya, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Dia harus memiliki komitmen dan konsistensi dalam memimpin, agar tak mudah tergoda oleh hasrat yang tamak dan rakus pada kekuasaan, dan materi. Yang menjadi permasalahan adalah tidak banyak pemimpin daerah yang bisa berperilaku dan bertindak arif serta bijaksana dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Ketika seseorang sudah menjadi pemimpin daerah, tugasnya adalah menjalankan organisasi pemerintahan. Bukan lantas menjadi sosok angkuh yang duduk di singgasana megah seperti raja. Dia bukan raja dan tak boleh berlaku seperti raja di wilayah yang dipimpinnya.
Memang ada satu hal yang patut disyukuri, karena dari sekian banyak orang yang ada di wilayahnya, dialah yang dipilih menjadi pemimpin. Tapi itu bukan berarti dia boleh merendahkan orang lain. Yang istimewa hanya karena dia kemudian tinggal di rumah jabatan, dia juga berkantor di kantor yang megah (mengepalai organisasi dan lembaga yang fasilitasnya disiapkan oleh negara). Tapi secara fisik, dia tetap manusia yang sama dengan manusia lainnya. Itu sebabnya tidak boleh sombong, angkuh, dan meremehkan orang lain.
Jangan pernah lupa, bahwa pemimpin adalah panutan bagi masyarakatnya. Pemimpin, sejatinya adalah pemimpin formal sekaligus informal bagi seluruh komponen masyarakat. Pemimpin adalah teladan bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayahnya. Artinya, pemimpin punya kewajiban memberi keteladanan bagi semua lewat sikap dan perilaku. Pimpinan daerah adalah pembina, pengayom, sekaligus pelayan bagi masyarakat.
Pimpinan daerah memegang posisi formal dan struktural, baik sebagai Gubernur, Bupati/Walikota, juga sebagai Pimpinan Organisasi Pemerintahan Daerah, dan selaku penanggung jawab pelaksana tugas-tugas pemerintahan di daerah.