KENDARINEWS.COM — Pria berinisial IR (32) hanya bisa menyesal. Jeruji penjara kini telah menanti. Warga Kecamatan Kendari diringkus Satreskrim Polres Konawe Utara (Konut) di rumahnya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tangki ini diduga terlibat tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Konawe Utara. Kasatreskrim Polres Konawe Utara, Iptu Rachmat Zamzam mengatakan, IR merupakan sopir mobil yang biasa mengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik salah satu perusahaan yang menyuplai ke Morombo. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Konut setelah mencuri motor yang sedang terparkir di pinggir jalan.
“Saat akan mengantar minyak ke Morombo Kecamatan Langgikima. Di perjalanan, pelaku melihat motor bekas kecelakaan terparkir di pinggir jalan di Desa Banggarema, Kecamatan Andowia. Berdasarkan keterangan pelaku, ia berpikir motor yang terparkir itu tidak ada pemiliknya, sehingga langsung melakukan aksinya memuat motor tersebut ke atas mobilnya dan menyembunyikannya di sekitar Kecamatan Oheo,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (31/3).
Setelah menurunkan motor tersebut, lanjutnya, pelaku langsung melanjutkan perjalannya membongkar BBM di Desa Morombo Kecamatan Langgikima. Selesai pembongkaran BBM pelaku langsung berencana pulang. Sebelum ke rumahnya, pelaku singgah mengambil kembali motor yang diamankan tadi dan di bawah ke Kendari. “Kini pelaku dan barang bukti satu unit motor matic merk Fino Grey warna biru telah berada di Polres Konawe Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ndi)