Bupati Konsel dan Bupati Konut Dilantik 26 April, Pemprov Konsultasikan Virtual atau Tatap Muka

KENDARINEWS.COM — Bupati Konawe Selatan terpilih, Surunuddin Dangga dan Bupati Konawe Utara terpilih Ruksamin bakal dilantik serentak 26 April mendatang. Agenda pelantikan kedua pemimpin beda wilayah sesuai surat edaran Dirjen Otda Kemendagri bernomor: 131/1921/OTDA tertanggal 25 Maret 2021. Plt.Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Basiran membenarkan agenda pelantikan dua pasangan kepala daerah bakal digelar April nanti. “Kalau melihat Surat Dirjen Otda Kemendagri penjelasannya memang seperti itu. Tapi, untuk lebih pastinya, saya akan konsultasikan lebih lanjut,” ujarnya, saat dikonfirmasi Kendari Pos, Minggu (28/3).

Bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih Surunuddin Dangga-Rasyid serta Bupati dan Wakil Bupati Konut terpilih, Ruksamin-Abuhaera akan dilantik serentak. Sengketa PHP Konsel di MK sudah tuntas dan masa akhir jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Konut, Ruksamin-Raup berakhir pada 21 April 2021. “Jika Kementerian Dalam Negeri menetapkan 26 April 2021 dilakukan pelantikan serentak, berarti SK Mendagri tentang pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Konsel dan Konut akan terbit sebelum tanggal tersebut. Oleh sebab itu, Senin (29/3) saya akan koordinasi lebih lanjut ke Dirjen Otda Kemendagri,”kata Basiran.

Bentuk koordinasi yang akan ditempuh, kata dia, memastikan kembali jadwal pelantikan 26 April itu. Apakah tetap pada waktu yang telah ditentukan, atau ada perubahan. Termasuk mengomunikasikan terkait sistem pelantikan baik secara virtual atau secara tatap muka.
“Pelantikan tiga bupati pada bulan Februari digelar secara tetap muka. Yang awalnya diagendakan secara virtual. Nah, ini akan dikoordinasikan seperti apa kepastiannya,” ungkap Basiran.

Asisten I Setda Sultra itu mengakui SK pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Konsel Surunuddin Dangga-Rasyid dan Bupati/Wakil Bupati Konut, Ruksamin-Abuhaera sampai saat ini belum terbit dari Kemendagri. Namun, untuk seluruh prosedur dan dokumen pengangkatan sudah dilengkapi seluruhnya dan diserahkan ke Kemendagri. “Intinya kita tunggu saja. Sampai saat ini, SK belum ada, masih berproses di Kemendagri,”jelas Basiran.

Jadwal pelantikan Bupati/Wakil Bupati tahap kedua tertera pada poin tiga Surat edaran (SE) Dirjen Otda Kemendagri nomor: 131/1921/OTDA. Dijelaskan, pelantikan serentak dilaksanakan secara virtual dan secara hybrid pada 26 April 2021. Pelantikan itu bagi kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada Februari 2021 dan sudah selesai sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.

Kemudian kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada bulan Maret 2021 dan kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada bulan April 2021. Poin keempat juga dijelaskan kriteria pelantikan secara hybrid dilakukan dengan mempertimbangkan, sebaran atau zona Covid-19 di setiap provinsi, kabupaten/kota.

Selain itu, kelengkapan alat video conference (Vidcon), jaringan atau sinyal internet yang memadai dan kondisi geografis. Terakhir, kesiapan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengamanan dan kesiapan protokol kesehatan (Prokes). Pada poin kelima SE itu menegaskan mekanisme pelantikan secara virtual mengacu pada surat Kemendagri Nomor: 131/966/0TDA tanggal 15 Februari 2021. Mekanisme pelantikan secara hybrid dilaksanakan di kantor gubernur hanya dihadiri oleh pasangan calon (Paslon) terpilih dan isteri. Bagi Forkopimda, DPD, keluarga, tokoh masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait, mengikuti pelantikan secara virtual di kabupaten/kota masing-masing. (rah/ali/b)

Tinggalkan Balasan