KENDARINEWS.COM — Perkembangan dunia usaha tidak lepas dari dukungan pemerintah, khususnya berkaitan dengan izin. Hal itu menjadi faktor penting bagi pelaku usaha untuk memulai bahkan mengembangkan kegiatannya. Meski demikian, di Kota Baubau, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sudah tak menyetujui permohonan perpanjangan izin pergudangan yang diajukan pengusaha. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPM-PTSP Kota Baubau, Suarmawati, mengaku, kebijakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tak kujung tuntas. Pihaknya menyalahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang melakukan revisi RTRW tanpa diikuti tawaran solusi bagi para pengusaha.
“Dalam revisi RTRW ada kebijakan untuk penertiban pembangunan gudang. Tidak boleh lagi ada gudang dalam kota. Jadi kita dilema untuk mengeluarkan perpanjangan izin. Meskipun masih dalam tahap revisi, mestinya ada kebijakan yang dikeluarkan. Apakah semacam surat atau apa. Sehingga bisa menjadi dasar untuk kita mengeluarkan izin. Apalagi Kepala Dinas PUPRR adalah Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD),” argumennya, Selasa (16/3).
Suarmawati yang menjabat sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kota Baubau itu mengaku, sampai saat ini sudah ada delapan pengusaha yang mengajukan perpanjangan izin gudang. Akan tetapi satupun belum disikapi karena kondisi sedang ada revisi RTRW. “Sebanarnya saya juga masuk di dalam TKPRD. Termasuk pihak Dinas Lingkungan Hidup. Tapi saya tidak bisa menetukan kebijakan. Makanya saya selalu sampaikan itu kepada ketua dalam ini Kadis PUPR. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Penangguhan perpanjangan izin tersebut tentu sangat berdampak kepada para pengusaha. Sebab jika tak kunjung diberikan izin, maka aktivitas pergudangan dilakukan secara ilegal. Satpol PP bisa saja melakukan pemberhentian atau penertiban karena melanggar Perda. “Ada juga yang mengajukan permohonan untuk izin pergudangan baru. Tapi kita sampaikan untuk bersabar, karena masih sementara revisi RTRW,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Baubau, Andi Hamzah Machmud, mengakui jika persoalan tersebut sudah dibahas dalam berbagai pertemuan. Hanya saja belum ada tindak lanjut dari instansi terkait (DPM-PTSP) untuk menyampaikan secara tertulis. “Secara tertulis belum ada. Kalau secara lisan, iya. Kalau Disperindag memang telah menyampaikan secara tertulis. Dan kita sampaikan terkait dengan kondisi kota, maka semua pergudangan kita arahkan ke luar kota dan jangan dikasih izin (pendirian/perpanjangan izin gudang dalam kota),” terangnya. (b/ahi)