Mobil Honda Diskon Besar, Plus Turun Harga Puluhan Juta Rupiah

Ketgam: Honda Mobilio, salah satu produk andalan PT Cahaya Gratia Pratama Kendari. Selama periode Maret-Mei 2021, Honda Mobilio RS ditawarkan dengan harga yang sangat terjangkau karena adanya potongan PPnBM Rp 15 jutaan plus potongan harga Rp 20 juta. (Yuli/ KENDARI POS)

KENDARINEWS.COM– Pasca diberlakukannya kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sejumlah dealer mobil berlomba menurunkan harga produknya. Salah satunya yaitu PT Cahaya Gratia Pratama Kendari selaku main dealer mobil Honda di Sulawesi Tenggara.

Sales Counter PT Cahaya Gratia Pratama Kendari, Wa Ode Irma Damayanti mengungkapkan, terdapat empat tipe mobil Honda yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas PPnBM 0 persen atau ditanggung pemerintah yakni Honda HR-V, BR-V, Brio RS, dan Mobilio RS.

“Penurunan harga mobil Honda masing-masing HR-V Rp 21 jutaan, BR-V Rp 18 jutaan, Brio RS Rp 11 jutaan, dan Mobilio RS Rp 15 jutaan,” ujar Irma kepada Kendari Pos, Selasa (9/3).

Selain potongan PPnBM, PT Cahaya Gratia Pratama Kendari semakin memanjakan konsumen dengan program diskon hingga puluhan juta rupiah. Untuk HR-V ada diskon Rp 3 juta, BR-V Rp 17 juta, serta Mobilio RS Rp 20 juta. Tak hanya itu, kata Irma, pihaknya juga menyediakan free kaca film, sarung jok, dan karpet bagi customer yang melakukan pembelian di periode tersebut. Untuk program aftersales, customer akan mendapatkan free biaya perawatan berkala. Khusus Brio, customer dapat melakukan pembelian kredit dengan DP hanya Rp 18 jutaan.

“Penawaran ini berlaku untuk periode Maret sampai Mei 2021. Selain itu ada pula promo trade-in (tukar tambah) mobil lama semua merk dengan mobil baru Honda sesuai keinginan konsumen.” jelasnya.

Menurutnya, saat ini merupakan waktu yang paling tepat untuk membeli mobil Honda karena persentase relaksasi PPnBM akan berkurang 25 persen setiap tiga bulan. Sepanjang tahun 2021, subsidi PPnBM dibagi dalam tiga tahap yaitu sebesar 100 persen masa pajak Maret-Mei, 50 persen masa pajak Juni-Agustus, dan 25 persen masa pajak September-Desember. Sehingga, potongan PPnBM yang tertinggi berlaku pada bulan Maret sampai Mei.

“Sejak adanya insentif PPnBM, alhamdulillah SPK meningkat dibandingkan Februari,” tandasnya. (uli/b)

Tinggalkan Balasan