KENDARINEWS.COM — Kabar gembira bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) di Bombana. Tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah menyiapkan bantuan subsidi pinjaman sebesar Rp 1 miliar. Bantuan subisidi bunga pinjaman ini diperuntukan bagi 300 pelaku UKM. Kepala Dinas Perindustrian, Pergadangan dan Koperasi (Disperindakop) Bombana, Asis Fair mengatakan telah bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra dalam program subsidi bunga. Posisi Disperindakop hanya melakukan pendataan, untuk persyaratan menjadi domain BPD.
Untuk mendapatkan bantuan, ada beberapa persyarakat yang harus dipenuhi. Sayangnya, ia tak merinci persyaratannya. Namun sebelum diberi bantuan, pihaknya akan dilakukan verifikasi. “Jadi, mereka yang mendapat bantuan subsidi bunga ini harus benar-benar UKM yang terdampak Covid-19,” tuturnya.
Besaran bantuan pinjaman antara Rp 10 juta s.d Rp 50 juta. Nominalnya disesuaikan dengan jenis dan kapasitas usaha yang dimiliki. Bantuan subsidi bunga diporsikan untuk 300 pelaku UKM. “Jadi besaran pinjaman yang akan diberikan tergantung jenis usahanya. Bisa saja satu pelaku usaha mikro ada yang mendapatkan Rp.10 Juta ada juga yang bisa mendapatkan Rp. 50 Juta. Tergantung pihak perbankan,” imbuhnya. (b/idh)