Percepat Pengesahan RUU KUHP

KENDARINEWS.COM — Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP didorong untuk segera diselesaikan dan disahkan. Sebab sesuai perkembangan zaman, KUHP harus segera diperbaharui. Ketua Komisi III DPR Herman Herry mendukung keinginan Pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP.

“Niat itu sejalan dengan semangat Komisi III yang terus mendorong Pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut,” katanya. Politisi PDI Perjuangan ini menilai KUHP sebagai induk hukum pidana harus mampu menjawab dinamika tindak pidana yang terus mengalami pembaharuan seiring perkembangan zaman.

Menurut dia, aspirasi masyarakat terkait revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) turut menambah krusial-nya pengesahan RUU KUHP. “Bila akhirnya revisi KUHP terwujud, ini akan menjadi penanda sejarah bagi Indonesia untuk tidak lagi menggunakan hukum yang diadopsi dari Belanda,” ujarnya.

Terlebih jika melihat fenomena hukum saat ini, seperti, pemidanaan dalam UU ITE, aspirasi publik atas revisi UU ITE membutuhkan juga revisi pada KUHP khususnya terkait pasal pencemaran nama baik. Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi RUU KUHP agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat. Sebab kurangnya sosialisasi membuat banyaknya isu negatif sempat menjadi catatan penting dari DPR saat pengesahan RUU KUHP dinyatakan ditunda beberapa waktu lalu.

“DPR setuju dengan gagasan pemerintah untuk memfinalkan RUU KUHP untuk dibawa ke tingkat 2. Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Paripurna maka RUU KUHP tidak dimulai lagi dari awal,” katanya. Dia mengaharapkan Menteri Sekertariat Negara segera mengingatkan Presiden untuk segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai penjadwalan waktu pembahasan RUU KUHP. Langkah tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan RUU KUHP yang masuk dalam daftar RUU “carry over” dari periode lalu.

“DPR sifatnya menunggu Surpres dan didahului surat Komisi III DPR untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dilanjutkan pembahasan,” ujarnya. Urgensi dari RUU KUHP karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga ini daat dianggap sebagai kebutuhan mendesak, merupakan realitas yang harus diterima. Politisi Golkar ini mengatakan KUHP yang saat ini digunakan merupakan peninggalan zamam kolonial Belanda dan hampir 100 tahun. Ini yang menjadi dasar untuk segera dilakukan revisi terhadap KUHP. (fin)

Tinggalkan Balasan