Pemkab dan Masyarakat Harus Tahu CSR Perusahaan

KENDARINEWS.COM — Sejumlah perusahaan tambang, perkebunan dan usaha lain di Konawe Utara (Konut) belum sepenuhnya merealisasikan dana corporate social responcibility (CSR) pada masyarakat. Padahal CSR tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pihak perusahaan dalam memerlihatkan kontribusi atas kehadirannya di daerah itu. Sekretaris Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Konut, Agus Dermawan, menyoroti hal tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan masyarakat harus mengetahui jika dana CSR merupakan kewajiban perusahaan.

Entah BUMN, BUMD, Perusahaan Perbankan, Pembiayaan, maupun perusahaaan pemegang izin usaha pertambangan hingga yang bergerak dalam dunia penanaman modal. “Faktanya, terdapat beberapa perusahaan terdeteksi belum mendistribusikan CSR-nya dengan baik dan tepat. Padahal itu harus dilakukan sesuai amanah konstitusi,” kritik alumni Magister Hukum Unissula Semarang itu. Agus Dermawan menegaskan, CSR adalah sebuah kewajiban perusahaan dan bukan kebaikan perusahaan. Dua konteks itu harus dipisahkan. Itu sesuai ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, termuat dalam pasal 1 ayat (3), pasal 66 ayat (2) dan pasal 74 ayat (1).

Selain itu, CSR termuat juga dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, UU nomor 32 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, UU nomr 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. “Masih banyak lagi regulasi yang mengatur tentang CSR ini. Kami berharap semua perseroan, baik yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya alam ataupun penanaman modal lainnya di Konawe Utara, dapat mengimplementasikan program CSR sesuai ketentuan undang-undang,” sorotnya.

Agus melanjutkan, dalam penyusunan program CSR harus memperhatikan beberapa aspek. Sesuai kebutuhan prioritas masyarakat sekitar lingkar perusahaan yang ada di Konawe Utara. Ia meminta pihak DPRD Konut dan Pemkab segera melakukan langkah konkret untuk menyurati semua perusahaan yang berinvestasi di daerah itu. “Untuk mempertanyakan sudah sejauh mana CSR perusahaan direalisasikan. Sebab undang-undang sudah memerintahkan untuk melakukan itu. Ini semua demi terwujudnya masyarakat Konut yang sejahtera,” pungkasnya. (c/min)

Tinggalkan Balasan