KENDARINEWS.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru. Berlaku sejak 26 Februari 2021.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021. Dengan aturan itu, pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021 dengan tarif yang turun berjenjang selama tiga bulanan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas mengatakan, PPnBM ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor. Diberikan sebesar 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021. Kemudian, 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021, dan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021.
Lanjut dia, ada sejumlah kriteria mobil yang mendapatkan insentif PPnBM yaitu, kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel). Dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang. Termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan nyala kompresi (diesel atau semi diesel) sistem 1 gardan penggerak (4×2) berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
“Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase) yaitu jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” beber Muhammad Yusrie Abas kepada Kendari Pos, kemarin.
Lanjut dia, tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan
PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan beleid ini, ada 21 mobil baru yang bisa turun harga hingga puluhan juta rupiah karena insentif pajak PPnBM 0 persen tersebut.
Dijelaskan Yusrie, pemberlakuan insentif PPnBM bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor sebagai dampak pandemi Covid-19, perlu diberikan insentif ini,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan Kendari Pos di sejumlah dealer mobil di Kota Kendari, ada beberapa jenis mobil yang diperkirakan bakal turun harga. Sales Counter PT Cahaya Gratia Pratama Kendari, Wa Ode Irma Damayanti menyebut, pihaknya berencana menurunkan harga pada tipe Honda BR-V, HR-V, Mobilio, Mobilio RS, dan Brio RS.
“Brio RS harga Rp 225 juta dipotong PPnBM Rp 10,3 juta jadi sisa OTR (harga on the road) Rp 213,3 juta. Untuk tipe lain nanti kami informasikan,” ungkapnya.
Begitu pula dengan mobil Suzuki. Head Promotion Suzuki Megaputra Kendari, Rahmat Ladae mengatakan, mobil Suzuki yang kemungkinan turun harga yaitu All New Ertiga dan XL7. “Iya betul. Ada All New Ertiga dan XL7 yang turun harga. Namun, kami masih menunggu arahan terkait ketetapan harganya,” ujar Rahmat. (uli/b)