Gelombang 13 Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka, 600 Kuota Disiapkan

KENDARINEWS.COM — Program Kartu Prakerja kembali akan dilanjutkan tahun 2021. Seperti tahun sebelumnya, program ini masih menyasar para pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang dirumahkan termasuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang terimbas covid-19. Pada gelombang 13, sebanyak 600 ribu kouta yang dipersiapkan. Kamis (4/3/2021), pendaftaran telah dibuka.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Haswandy mengatakan pendaftaran gelombang 13 program Kartu Prakerja kembali dibuka tahun ini. Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapat bantuan, mereka juga dilatih keterampilan. “Jadi mereka ini mengikuti pelantihan melalui kartu prakerja. Disitu mereka dapat memilih keterampilan atau jurusan apa yang menurut mereka sesuai dengan apa yang akan mereka kerjakan kelak. Jadi, jangan asal memilih pelantihan atau ingin duitnya saja. Tapi sesuaikan dengan keinginan untuk bekerja dan harus disesuaikan dengan keahliannya,” terangnya.

Skema Kartu Prakerja pada pertengahan awal tahun ini adalah semi bansos. Peserta akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, dengan insentif pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan setiap bulan dalam empat bulan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan insentif pasca-survei masing-masing Rp 50 ribu. “Total warga yang ikut program ini, saya tidak tahu jumlah pastinya. Namun sekitar 91 ribuan,” kata Haswandy.

Kriteria penerima kata dia, merupakan pekerja formal maupun informal dan pelaku usaha kecil mikro yang telah didata sejumlah kementerian sebagai kelompok yang terkena PHK, dirumahkan, atau kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19. Kedua, masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020. Mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah. (c/rah)

Program Kartu Prakerja
-Gelombang 13
-Pendaftaran Dibuka 4 Maret
-Sebanyak 600 Ribu Kuota

Bantuan Pelatihan Rp 1 Juta
Insentif Pelatihan Rp 600 Ribu Tiap Bulan (4 Bulan)
Intensif Pasca Survei Rp 50 Ribu

Kriteria Penerima
-Pekerja Formal, Informal dan Pelaku UKM
(Kena PHK, Dirumahkan dan Kehilangan Pendapatan Akibat Covid)
-WNI di Atas 18 Tahun yang Tidak Sekolah/Kuliah
(Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2020)

Tinggalkan Balasan