Menambang Tanpa Izin, Polres Kolut Ringkus 4 Pelaku

KENDARINEWS.COM — Empat orang yang terlibat dalam pertambangan galian C di Desa Beringin Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diperiksa tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolut. Mereka diduga melakukan tindak pidana melakukan penambangan galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan.

Mereka masing-masing inisial AR, W, A dan U. Keempatnya merupakan warga Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa. Aparat telah menyita dan memasangi garis polisi yang ditemukan di lapangan berupa satu mesin penyedot pasir dan dua mobil dump truck.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha yang dikonfirmasi via selular mengatakan keempatnya masih dinyatakan sebagai saksi. Dua diantaranya telah dimintai keterangan dan lainnya menunggu giliran pemeriksaan. “Masih tahap penyelidikan. Kita kalau pertambangan tidak langsung diamankan. Diselidiki dlu dan kalau ada penetapan tersangka maka kita lakukan penahanan,” tutupnya singkat. Rabu (24/2).

Berdasarkan informasi yang diterima Kendari Pos, aktivitas penambangan ilegal yang mereka lakukan terendus aparat kepolisian Senin lalu (22/2), sekira pukul 16.30 WITA. Iptu Alamsyah memastikan tidak ada lagi aktifitas penambangan yang berlangsung di lapangan. (rus)

Tinggalkan Balasan