Dua Oknum ASN Malas Diberi SP

KENDARINEWS.COM — Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) mendapat surat peringatan (SP) dan pemanggilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kedua oknum ASN tersebut diketahui telah beberapa bulan tak pernah masuk kantor dan menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Kedua oknum ASN yang dimaksud adalah NN, mantan pejabat Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, yang kini menjadi staf Sekretariat Pemkab Konut. Serta DP, oknum ASN yang bertugas pada Dinas Pariwisata. “Kalau untuk NN, ini sejak awal Januari 2021 hingga sekarang tidak pernah masuk kantor. Sementara DP, mulai dari April 2020 sampai sekarang tidak pernah menjalankan tugas,” ungkap Kabid Disiplin, Penilaian Kinerja dan Pensiun BKPSDM, Hahan Rano Yusuf.

Ia menjelaskan, pemanggilan kedua oknum ASN malas tersebut merupakan instruksi langsung dari Plt Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konut, H. M. Kasim Pagala yang tak henti-hentinya memberikan ultimatum pada tiap apel pagi dan sore untuk mendisiplinkan ASN.
“Pemanggilan pada oknum DP atas dasar surat dari Kepala Dinas Pariwisata yang ditujukan ke BKPSDM,” tegasnya.

Dari unsur pelanggaran, DP diduga telah melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS serta Perbup nomor 39 tentang 2019 tentang kode etik PNS. “Untuk NN sudah pernah kita surati, tapi tidak memenuhi panggilan. Sekarang kita surati lagi. Sedangkan DP ini memang sudah melampaui batas dari PP 53,” tegasnya.

Kedua oknum ASN malas yang disurati diminta untuk hadir dan klarifikasi. Nantinya, akan ada proses penjatuhan hukuman disiplin. “Kalau sanksinya berdasarkan hasil sidang majelis kode etik disiplin ASN. Entah ringan, sedang dan berat. Semua tergantung jenis dan tingkat pelanggaran. Kalau berat, bisa jadi sampai dengan pemecatan,” pungkas Hahan Rano Yusuf. (b/min)

Tinggalkan Balasan