KENDARINEWS.COM — Satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yakni Dinas Pemadam Kebakaran, hasil pemisahan dari Satuan Polisi Pamong Praja, resmi dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. Instansi itu terbentuk setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar paripurna pengesahan peraturan daerah tentang penataan OPD. Hanya saja, masa berlaku status OPD baru tersebut masih menunggu peraturan bupati (Perbup).
Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) Muna, Matalana, menerangkan. Dinas Damkar melalui Perda tersebut resmi dinaikkan statusnya menjadi OPD tipe C dari sebelumnya melekat pada Satuan Pol PP sebagai satu bidang tugas. Keputusan menaikkan statusnya sesuai pertimbangan beban kerja dan desakan kebutuhan daerah. “Perdanya baru resmi di paripurnakan awal pekan ini. Sekarang tinggal ditindaklanjuti lagi melalui Perbup,” jelasnya, kemarin.
Matalana melanjutkan, rancangan Perbup penjabaran penataan OPD sedang disiapkan. Perbup tersebut akan mengatur secara teknis mengenai tugas pokok dan fungsi Damkar serta ketentuan operasionalnya. Perbup itu juga nantinya menjadi dasar bagi Dinas Damkar untuk melaksanakan tugas pelayanan masyarakat. Meski demikian, Dinas Damkar bisa juga berlaku aktif tahun ini dengan status OPD persiapan yang secara teknis anggaran dan operasionalnya masih akan melekat pada Satuan Pol PP sebagai instansi induk.
“Jadi kapan Damkar bisa benar-benar berdiri sendiri akan dijelaskan di Perbup dengan pertimbangan dan kebijakan bupati sendiri,” paparnya. Lebih jauh, selain membentuk OPD baru, Perda terkait juga mengukuhkan peningkatan status tipe B menjadi tipe A pada 10 instansi lain. Diantaranya Badan Perencana Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Dinas Pendapatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Perikanan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. (b/ode)