KENDARINEWS.COM — Kontribusi pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari cukup besar. Tahun 2020 lalu, realisasi pajak daerah mencapai Rp 116,7 miliar. Capaian ini mengalami penurunan dibanding tahun 2019 sebesar Rp 119,6 atau selisih kurang Rp 2,9 miliar. Penurunan ini disebabkan imbas penyebaran wabah corona.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir meminta warga metro tanpa terkecuali untuk menunaikan kewajibannnya (bayar pajak) tepat waktu. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menggalakkan pembangunan di daerah. Salah satu kontribusi masyarakat yakni melalui pembayaran pajak. “Saya mengimbau kepada masyarakat untuk melapor dan membayarkan pajaknya secara tepat waktu,” ujarnya.
Sulkarnain menyebut, ada beberapa program daerah yang bersumber dari masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti pembangunan Balai Kota Kendari yang menelan anggaran sekira Rp 250 miliar Penataan Kali Kadia Rp 25 miliar, dan beberapa program strategis pemkot lainnya.
Oleh karana itu, ia meminta masyarakat untuk senantiasa berkontribusi terhadap pembangunan daerah dengan mengenali kewajibannya. Pajak retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2019. Yang mana, terdapat 11 jenis pajak (rincian lihat grafis). (b/ags)