KENDARINEWS.COM — Gugatan empat pasangan calon (Paslon) yang berlaga di tiga dari tujuh kabupaten Pilkada di Sultra telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu kabupaten di Bumi Anoa menyiapkan keterangan tertulis yang akan disampaikan ke MK saat persidangan nanti.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengungkapkan pihaknya masih menyiapkan keterangan tertulis untuk menanggapi gugatan yang masuk di MK. Hari ini (Selasa, red) hingga Rabu (23/12), Bawaslu Sultra akan menggelar rapat kerja bersama Bawaslu kabupaten. Terkhusus bagi daerah, ada paslon mengajukan gugatan ke MK. Rapat tersebut memastikan keterangan yang disusun, sesuai dengan fakta-fakta di lapangan, berdasarkan hasil pengawasan dan hasil penanganan pelanggaran yang telah ditangani.
“Keterangan tertulis tersebut nantinya akan disampaikan pada saat sidang pemeriksaan yang jadwalnya ditentukan oleh MK. Pada prinsipnya kami siap memberikan keterangan ke MK berkait dengan semua pokok-pokok gugatan paslon,” tandasnya. (ali/c)
Komentar