KENDARINEWS.COM — Pasca unjukrasa anarkis di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) senin (15/12/2020) sore, aparat kepolisian langsung bergerak untuk menangkap oknum provokator. Penyidik Polda Sultra pun menetapkan 5 orang terduga provokator sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan miliar.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika di konfirmasi pesan Whatsapp dari ponselnya. Rabu (17/12/2020) membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut. “Kasus tersebut baru saja ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Status ke lima orang yang di amankan saat ini sebagai tersangka,” ucap Kombel Pol Ferry.
Kelima orang tersebut yang diduga sebagai aktor provokator menghasut massa demonstran adalah IS (27) warga Wakatobi, RM (37) warga Tongauna, WP (25) warga Punggaluku, NA (23) mahasiswa warga Wawotobi, dan AP (23) mahasiswa warga Amonggedo. ” Ke lima orang tersebut diduga melakukan penghasutan, Pasal 160 dan 216 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, demonstrasi buruh perusahaan nikel milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung anarkis, Senin (14/12/2020). Massa masuk dalam perusahaan setelah terlibat bentrok dengan petugas keamanan perusahaan. Akibatnya, pos keamanan perusahaan hancur dilempar para buruh. Tak hanya itu, sejumlah dump truk, excavator dan puluhan motor serta bangunan dibakar massa.(is/KP)