Bawaslu Garap Tiga Kasus Money Politic

KENDARINEWS.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) menggarap tiga kasus dugaan money politic di Pilkada. Perkara itu disinyalir terjadi di Kecamatan Tinanggea, Desa Tolumbinga Kecamatan Sabulakoa dan Desa Amohola Kecamatan Moramo.

Koordinator Divisi Hukum Penangananan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Konsel, Awaluddin AK mengungkapkan, dugaan pelanggaran money politik itu terjadinya di masa tenang. Kasus dugaan politik uang di Kecamatan Tinanggea viral akibat beredarnya video aparat kepolisian memeriksa salah satu warga yang mengaku sebagai tim pemenang Paslon karena membawa amplop berisi duit Rp 100 ribu, 6 Desember 2020.

Kasus money politik di Kecamatan Sabulakoa terjadi 8 Desember, dilaporkan oleh warga Desa Talumbinga bernama Arwan (38). “Saat ini kita sudah sementara tangani bersama Gakumdu dan telah menaikan menaikan statusnya menjadi penyidikkan,” ungkapnya saat ditemui di Bawaslu Konsel, Selasa (15/12).

Selain dua kasus itu, pihaknya juga mengendus kasus parktek dugaan money politic di Desa Amohola Kecamatan Moramo. Namun sampai saat ini laporannya belum masuk Bawaslu. Meski belum ada laporan, Bawaslu tetap menjadikannya sebagai temuan berdasarkan video yang beredar. “Masyarakat menangkap tangan oknum yang diduga salah satu tim paslon yang sementara membagikan amplop. Hal ini diperkuat hasil investigasi Panwascam setempat,” terangnya.

Proses hukum dugaan pelanggaran money politic, kata dia, pemberi dijerat pasal 178 A ayat I dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan maksimal enam tahun. Pasal 178 ayat 2 menjerat penerima. (kam/c)

Tinggalkan Balasan