Penerima Hibah Pariwisata Wajib Daftar OSS

KENDARINEWS.COM — Pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Kendari bakal menerima kado istimewa di penghujung tahun 2020. Dari 250 hotel dan restoran yang diajukan Pemkot Kendari, sebanyak 247 yang dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan bantuan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Bantuan sebesar Rp 4,2 miliar ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah seorang pelaku usaha saat mengurus TDUP di DPMPTSP Kota Kendari, kemarin

Namun untuk mendapatkan bantuan dana hibah, pelaku usaha harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Selain itu, mereka juga harus mendaftarkan usahanya dalam layanan perizinan terpadu atau Online Single Submission (OSS). Upaya itu tak lain untuk menjamin akuntabilitas dan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Satria Damayanti mengaku telah menerima beberapa permintaan pengurusan TDUP. Pasalnya, TDUP merupakan salah satu yang dipersyaratkan untuk mendapatkan dana hibah pariwisata.

Kendati demikian, Satria Damayanti mewajibkan pelaku usaha khususnya yang akan menerima hibah pariwisata agar mendaftarkan usahanya ke OSS. Sebab, itu sudah diatur dalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata.

“Nanti ada klasifikasinya. Kalau kategori usaha kecil mikro (UKM) itu cukup mengurus izin UKM. Contohnya mereka yang memiliki aset atau modal kerja di bawah Rp 50 juta. Tapi bagi mereka yang memiliki modal hingga Rp 500 juta itu wajib mengurus TDUP. Setelah itu, baik UKM maupun pelaku usaha yang telah memiliki TDUP itu wajib daftar OSS. Kam siap memberikan pendampingan,” jelasnya.

Hingga kemarin, sebanyak 247 pelaku usaha khususnya calon penerima dana hibah pariwisata telah mengajukan TDUP. Saat ini, pihaknya kini tengah melakukan evaluasi untuk memilah pelaku usaha yang termasuk UKM maupun pelaku usaha menengah ke atas.

“Kita akan permudah dalam pemberian izin. Akan tetapi mereka baik izin UKM maupun TDUP itu bisa digunakan untuk menerima hibah pariwisata. Izin tersebut juga digunakan untuk mengisi form di OSS. Untuk dapat izin dan terdaftar dalam OSS,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari Abdul Rifai mengungkapkan dari 250 hotel dan restoran yang diusulkan mendapat hibah bantuan, sebanyak 247 dinyatakan sah sebagai penerima oleh inspektorat. Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi bagi penerima bantuan yakni hotel dan restoran tercatat rutin membayar pajak dan retribusi daerah serta memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

“Jika belum punya TDUP, kami harap mereka segera mengurusnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari,” kata Abdul Rifai.

Besaran nominal bantuan setiap hotel maupun restoran berbeda-beda. Tergantung dari besarnya usaha dan tingginya kesadaran pelaku usaha dalam menunaikan kewajibannya (bayar pajak) kepada daerah. “Insya Allah, Desember ini sudah bisa disalurkan,” ujarnya.

Mantan Kabag Sumber Daya Alam Setda Kota Kendari ini menambahkan, total bantuan sebesar Rp 4,2 miliar nantinya diporsikan sekira 70 persen atau sekitar Rp 2,9 miliar untuk hotel dan restoran, sedangkan sisanya sekitar 30 persen atau sekitar Rp 1,2 miliar diporsikan operasional pemda dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (b/ags)

Dana Hibah Pariwisata
-Total Bantuan Rp 4,2 Miliar
-Pelaku Usaha Restoran dan Hotel
-Hotel Rp 2,9 Miliar, Restoran Rp 1,2 Miliar
-247 Pelaku Usaha Penuhi Syarat

  • Penyaluran Dimulai Desember
  • Nominal Bantuan Tergantung Besar Usaha

Syaratnya
-Penerima Wajib Membayar Pajak dan Retribusi
-Memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata
-Terdaftar Dalam Online Single Submission

Tinggalkan Balasan