Dugaan Asusila Oknum ASN, Dikbud Imbau Publik Bawa ke Jalur Hukum

KENDARINEWS.COM — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra Asrun Lio angkat bicara soal kasus asusila yang diduga dilakukan oleh oknum dilingkupnya. Ia meminta kepada publik maupun kepada keluarga korban yang merasa dirugikan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Hak publik atau korban yang merasa dirugikan untuk melapor pada institusi yang berkompeten pada jalur hukum resmi, jika terbukti maka atasan akan bersikap tegas pada bawahan yang terbukti bersalah,” kata Asrun Lio, Kepala Dikbud Sultra melalui keterangan persnya.

Asrun mengaku, siap mendukung upaya publik untuk mendorong pelaku pelanggar hukum tersebut sesuai bingkai jalur hukum formil bahwa di negara demokrasi tidak ada yang kebal hukum dan pelaku kejahatan harus diproses.

“Adalah hak masyarakat untuk menyatakan sikap baik dalam bentuk demo maupun upaya hukum lainnya, jika menemukan kejanggalan atau pelanggaran hukum. Silahkan membuka fakta hukumnya pada institusi yang berkompeten dalam hal ini jalur yang tepat pada institusi penegak hukum resmi,” kata Asrun.

Ia mengungkapkan, tidak menutup mata atau berniat membela bawahan yang melakukan kesalahan atau terbukti melakukan pelanggaran hukum,”Kami akan mengikuti perkembangan hukum formil tersebut agar tidak gegabah dan memiliki dasar yang kuat dalam menjatuhkan sanksi kepada bawahan yang disinyalir melakukan pelanggaran tersebut,” kata Asrun.

Oleh karena kesiapannya mengawal kasus ini, Asrun meminta publik atau masyarakat yang dimintai bantuan presuare dari keluarga korban untuk tidak melakukan demonstrasi yang berlebihan. “Harus ada fakta hukum yang menjadi dasar untuk berdemonstrasi,” kata Asrun.

Asrun juga meminta kepada media untuk menelusuri masalah ini dari pangkalnya agar tidak menimbulkan polemik, “Jangan hanya memberitakan yang terjadi diatas bara api, tapi yang menjadi penyebab api itu ada alias yang membakarnya harus ditelusuri kebenarannya,” kata Asrun.

“Karena ini juga menyangkut harga diri orang yang merasa korban, dimana idealnya kasus kejahatan apalagi yang berkaitan dengan pelanggaran norma sosial bukan untuk diumbar tapi untuk ditindaklanjut pada jalur hukum formil dan cara mempresurenya adalah kepada institus di jalur hukum formil dalam hal ini kepolisian dan tingkatannya,” tambahnya.

Sebelumnya, puluhan siswa dan alumni SMA Negeri 9 Kendari menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dikbud Sultra 19 Oktober lalu. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan mereka atas ditunjuknya AS sebagai kepala sekolah karena diduga kuat pernah tersangkut kasus asusila saat masih menjabat sebagai kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Sultra itu. (ags)

Tinggalkan Balasan