LPJ tak Tuntas, 78 Desa di Buton Utara Belum Cairkan DD

KENDARINEWS.COM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara (Butur) terus mendesak 78 Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera melengkapi dokumen syarat pencairan dana desa (DD) tahap III. Pasalnya, hingga saat ini belum ada satu desa pun di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara itu yang mencairkan anggaran sebesar 20 persen tersebut.

“Berdasarkan hasil evaluasi belum ada satu pun desa DD tahap III yang cair. Kendalanya, mayoritas desa belum menuntaskan penyajian surat pertanggungjawaban pemakaian dana termin sebelumnya. Olehnya itu, seluruh kepala desa terus kita imbau segera melengkapi syarat-srayat pencairan dana desa tahap terakhir ini,” ujar Sekretaris DPMD Buton Utara, Hazimuddin Hamdan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/11).

Hazimuddin mengungkapkan, kucuran DD yang masuk di Butur kurang lebih sebesar Rp 70 miliar untuk kebutuhan pembangunan 78 desa. Skema penyaluran dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205 tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa. Penyaluran DD sebesar 40 persen pada tahap I, kemudian 40 persen lagi di tahap II dan 20 persen sisanya tahap III.

Tahap-tahap pencairan akan disesuikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi Pemdes. Idealnya, tahap I pencairan paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Sedangkan tahap II dicairkan paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat Agustus, serta tahap III paling cepat cair Juli.

Kemudian, syarat pencairan tahap III, yaitu membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 persen dan rata-rata keluaran paling sedikit 75 persen. “Deadline pencairan dana desa tahap III pada 30 November. Pengusulan pencairan dana desa ditanda tangani oleh bupati diusulkan ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN). Satu kali pengusulan pencairan DD minimal 15 desa,” tandas Hazimuddin. (c/had)

Tinggalkan Balasan