Beri Kelonggaran, Pesta Pernikahan Dibolehkan

KENDARINEWS.COM — Pelaksanaan pesta pernikahan di Kolaka sempat dilarang keras saat wabah Covid-19 mulai menyerang wilayah otorita Ahmad Safei pada Maret lalu. Namun, seiring berjalannya waktu dan penerapan new normal, aturan tersebut mulai longgar. Bahkan, pesta pernikahan kini banyak terlihat di rumah-rumah warga.

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka, Mustajab mengungkapkan sudah mencabut pelarangan penyelenggarakan pesta pernikahan. Namun, warga yang penyelenggara acara diwajibkan untuk membuat surat pernyataan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. “Jadi pemilik hajatan wajib membuat surat pernyataan. Isinya wajib menjalankan prokses yaitu setiap orang wajib pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya.

Untuk memastikan penerapan prokes optimal, maka pihaknya meminta kepada pemilik hajatan untuk menyediakan masker. Tak hanya itu, tamu undangan juga diminta dibatasi jika acara itu dilaksanakan di gedung. “Kalau misalnya kapasitas gedungnya 100 orang, maka yang hadir maksimal 50 orang saja. Atau bisa juga tamunya diatur saja agar tidak bersamaan semua masuk supaya tidak terjadi kerumunan,” pesannya. (b/fad)

Tinggalkan Balasan