Dinas PUPR Butur Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Perawatan Jalan


KEDNARINEWS.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara (Butur) terus melakukan berbagai cara agar ruas jalan rusak yang menjadi sorotan, segera dibenahi. Persoalan terkendala minimnya anggaran memang selalu menjadi problem. Makanya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pembangunan infrstruktur itu terus mengusulkan anggaran untuk pengaspalan dan perawatan jalan. Teranyar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk perawatan ruas akss transportasi itu pada beberapa titik.

Wawan Wardaya

“Usulan dalam APBD Perubahan sebesar Rp 3 miliar diproyeksi untuk perawatan jalan kondisi rusak parah sudah disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD. Ruas jalan akan dibenahi tersebar di dalam kota Kulisusu, Kulisusu Utara dan jalan Provinsi dalam wilayah Kulisusu dan Bonegunu,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Butur, Wawan Wardaya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10).

Wawan Wardaya mengungkapkan, selain mendapatkan anggaran perawatan jalan pembenahan jalur transportasi darat, juga menggunakan dana alokasi umum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah induk. “Pembangunan jalan mengutamakan kualitas. Tugas konsultan untuk memastikan itu semua di lapangan. Saya selaku kepala dinas terus melakukan monitoring agar tak dikerja asal-asalan oleh rekanan,” tegasnya.

Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Butur itu menambahkan, dukungan anggaran untuk pembenahan jalan masih belum terlalu maksimal. Pasalnya, setiap tahun pengaspalan hanya bisa dilakukan sepanjang 10 sampai 20 kilometer. Padahal, panjang jalan yang menjadi tanggung jawab Pemkab sepanjang 600 kilometer lebih, ditambah lagi jalan provinsi yang mayoritas rusak parah.
“Pengalokasian anggaran memang harus memprioritaskan pembenahan jalan. Tahun ini, dana alokasi khusus kurang lebih Rp 15 miliar direcofusing untuk penanganan Covid-19,” tambahnya.

Terkait perawatan jalan, pihaknya akan segera mengerjakan jika anggaran pendapatan belanja daerah telah tuntas direview Pemprov Sulawesi Tenggara. “Salah satu item perawatan jalan juga membenahi jalan provinsi. Tapi hanya sebatas pembenahan menggunakan materal sirtu untuk menimbun jalan berlubang. Ini dibolehkan regulasi, asalkan bukan pengaspalan,” tandasnya. (c/had)

Tinggalkan Balasan