oleh

Polsek Abuki Sita Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging


KENDARINEWS.COM — Aksi pembalakan liar masih terus terjadi pada kawasan hutan lindung di Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe. Baru-baru ini, pihak berwajib kembali mengamankan sejumlah kubik kayu diduga hasil ilegal logging di hutan tersebut. Kayu sitaan itu sudah dalam bentuk bantalan dan dilarung mengikuti arus sungai Latoma. Kapolsek Abuki, Ipda Andriana Yusuf S.Tr.K, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki temuan kayu itu. Ia mengaku belum mengetahui kayu jenis apa yang sudah dipasangi garis polisi tersebut dan masih berada di tepi Sungai Latoma, sebab pihaknya belum memiliki kendaraan pengangkut untuk membawa kayu sitaan itu ke Mapolsek Abuki.

Kayu hasil sitaan aparat Polsek Abuki di bantaran sungai Latoma. Kayu yang sudah dalam bentuk bantalan itu diduga hasil ilegal logging yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab di hutan lindung Latoma

“Itu hasil penangkapan tiga hari lalu. Belum ditahu kayu milik siapa. Temuan kami hanya itu saja. Kita belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Sebab, barang bukti ini belum ada tersangkanya,” ujar Ipda Andriana Yusuf saat dihubungi, kemarin.
Kabar tentang adanya pembalakan liar di hutan Latoma memang sudah sering disuarakan sebagian masyarakat setempat. Kayu yang ditebang di hutan lindung tersebut, sengaja dilarung oleh pelaku ilegal logging mengikuti arus sungai Latoma. Diduga kayu-kayu itu akhirnya sampai ke hilir dan ditunggu para penadah kayu yang berada di kota Unaaha.

“Penangkapan kayu yang diduga tak berizin baru-baru ini, membuktikan kalau aksi ilegal logging di hutan Latoma masih marak. Pemerintah maupun Penegak Hukum harusnya tegas menindak pelaku perusakan hutan lindung di kecamatan Latoma,” pinta Irfan, Ketua HMI Cabang Konawe, kemarin. Warga Latoma itu menyayangkan aksi pembalakan liar yang seolah tak kunjung berakhir di hutan lindung setempat. Seharusnya, pemerintah mengambil langkah tegas dalam menelusuri dugaan praktik pembalakan yang sangat meresahkan dan mengancam ekosistem hutan.

“Kita masih ingat semua, tahun lalu Kecamatan Latoma terisolir karena musibah banjir bandang. Itu tidak terlepas dari adanya perusakan hutan lindung yang dilakukan secara masif,” tuturnya. Irfan menyebut, aksi pembalakan hutan di Latoma dilakukan oleh warga dan bukan korporasi. Ia mengaku heran pihak yang memiliki kewenangan seolah kurang tegas dalam menindak pelaku ilegal logging tersebut. Penangkapan kayu oleh Polsek Abuki itu, lanjutnya, bisa menjadi pintu masuk bagi pihak terkait dalam menelusuri siapa saja pelaku pembalakan hutan di kecamatan Latoma yang tak berizin.

“Penegak hukum harus tegas. Walaupun pelakunya pengusaha besar, harus ditindak tanpa pandang bulu. Apalagi sudah jelas tidak memiliki izin, pelaku penebangan liar di hutan Latoma itu tidak boleh dibiarkan,” tantangnya. (b/adi)

Komentar

Tinggalkan Balasan