KENDARINEWS.COM — Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra terus menuntaskan berkas penyidikan pertambangan ilegal PT. Putra Kreasi Lippo. Dari hasil pemeriksaaan, polisi telah menetapkan dua tersangka bernama Musa Jaya Rombetasik dan Andi Marwa. Hanya saja, Polda Sultra belum melakukan penahanan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra Kombes Heri Tri Maryadi mengatakan kasus ini masih tetap berjalan. Meski dua tersangka tak ditahan, namun penyidikan tetap berjalan. Sebanyak 10 alat berat yang disita oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra tertanggal 24 September hingga 25 September masih ditahan.
“Memang dua tersangka kita tidak tahan. Untuk tersangka Musa, kita tangguhkan. Kalau Andi Marwa belum diperiksa,”tutur Kombes Pol Heri Tri Maryadi. Sejauh ini, jumlah alat yang diamankan adalah total sebanyak sembilan unit exavator dan satu unit buldozer. Rincian, enam unit exavator dan satu unit buldozer yang disita tanggal 24 September 2020. Sementara tiga unit exavator dilakukan penyitaan tanggal 25 September 2020. (c/ade)