Pengunduran Anggota DPRD Sultra Dideadline 10 November

KENDARINEWS.COM — Proses menanggalkan pengabdian sebagai legislator dan ASN yang berlaga di Pilkada sedang berjalan. Deadline penyerahan bukti pengunduran diri 30 hari sebelum pemungutan suara, 10 November mendatang.

Abdul Natsir Muthalib

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan surat keputusan (SK) pengunduran diri anggota DPRD dan ASN yang berlaga di Pilkada harus dibuktikan dengan tandatangan pejabat yang berwenang. Misalnya anggota DPRD Sultra, kata dia, ketetapan mundur permanen melalui SK Kemendagri.

Setidaknya ada dua legislator Sultra yang berlaga di Pilkada Konawe Selatan (Konsel. Masing-masing Muhammad Endang (Wakil Ketua DPRD Sultra) dan Rasyid (anggota DPRD Sultra). Bila mereka tidak menyerahkan SK pemberhentian sebagai anggota legislatif dari Kemendagri, maka bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti lebih lanjut tahapan Pilkada. Dan, keduanya akan dinyatakan gugur atau dicoret dari bursa pecalonan.

“Namun kita berharap, Endang dan Rasyid serius mengurus berkas-berkas pengunduran diri mereka hingga keluar SK pemberhentian dari Kemendagri. Sehingga bisa mengikuti lebih lanjut tahapan pilkada hingga hari pemungutan suara 9 Desember 2020,”kata Abdul Natsir Muthalib kepada Kendari Pos, Kamis (01/10).

Terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) keduanya, kata dia, nantinya akan diganti oleh calon legislatif yang memenuhi tiga kriteria. Pertama, harus dari partai yang sama. Kedua, dari daerah pemilihan yang sama. Ketiga memperoleh suara terbanyak berikutnya. “Nantinya kita akan cek, siapa yang memenuhi tiga kriteria itu. Saat ini kami sedang menunggu pengusulan dari DPRD Sultra. Jika sudah ada, akan segera diproses agar cepat selesai,”tandasnya. (m6/b).

Tinggalkan Balasan