KENDARINEWS.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan pihak yang terlibat pada perkara penambangan ilegal di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Keduanya adalah Musa Jaya Rombetasik dan H. Andi Marwa.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombespol Heri Tri Maryadi, menjelaskan, berdasarkan data Penyidik Subdit 4, ada total 10 unit alat berat hasil operasi gabungan yang disita sebagai barang bukti. Tujuh alat yang terdiri dari enam excavator dan satu buldozer diamankan sejak 24 September. “Besoknya (25/9) tiga unit kembali disita hingga totalnya sepuluh unit,” beber Kombespol Heri Tri Maryadi, Selasa (29/9) melalui pesan singkatnya.

Ia menerangkan, lima excavator dan satu buldozer yang disita 24 September tersebut merupakan alat yang digunakan melakukan giat pertambangan PT. Putra Kreasi Lippo. Sementara satu excavator lainnya disita pada hari yang sama diketahui dipakai Musa Jaya Rombetasil selaku penambang perorangan.
Musa tidak sendiri, ada seorang perempuan yang turut menambang secara ilegal di Batu Putih yakni H. Andi Marwa dengan menggunakan tiga unit excavator. Keduanya dijerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 terkait pertambangan Minerba. Mereka melakukan penambangan ore nikel pada lokasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Batu Putih. “Sementara kami tindaklanjuti dengan melengkapi administrasi penyidikan agar berkas perkara segera dikirim ke jaksa,” tutup Kombespol Heri Tri Maryadi.
Sementara itu Kapolres Kolut, AKBP I Wayan Riko Setiawan mengatakan, penindakan yang dilakukan Diskrimsus Polda Sultra merupakan tindak lanjut hasil sosialisasi dan operasi sejak beberapa bulan lalu hingga berujung pada aksi penyitaan. Jajarannya telah mengingatkan lebih dini kepada para pelaku pertambangan melalui spanduk, benner dan lainnya agar tidak coba-coba menggarap tambang di luar izin. “Peringatan dan imbauannya jelas. Melanggar pasti ditindak. Semua alat kami amankan di sini,” timpalnya. (b/rus)