KENDARIPOS.CO.ID — Polda Sultra akhirnya menangkap terduga pelaku penghinaan suku tolaki yang beredar di media sosial pada 7 September lalu. Pelaku bernama Murlan yang tak lain mantan suami pemilik akun bernama Jumiatin ditangkap di kediamannya di Desa Namu, Konawe Selatan (Konsel). Tim melakukan penangkapan dua hari lalu, usai melakukan penyelidikan. Murlan diketahui menggunakan akun mantan istrinya sendiri bernama “Aisya Zalzani” dan memposting penghinaan terhadap suku melalui Facebook. Terduga pelaku juga merupakan suku asli Tolaki, warga Laonti, Konsel.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi menuturkan setelah melakukan penyelidikan, ditemukan akun yang dimiliki Jumiati bernama Aisya Zalzani digunakan oleh pelaku. Dia sengaja menggunakan akun tersebut dan menyebar penghinaan suku di Media Sosial lantaran marah dengan mantan istrinya tersebut.
“Jadi, pada prinsipnya kasus ini tak ada motif dengan penghinaan suku. Pelaku ini kesal dengan mantan istrinya sendiri bernama Jumiatin. Dia berupaya mencarikan masalah istrinya dengan cara menggunakan akunnya lalu memposting penghinaan suku,”tutur Kombes Pol Heri Tri Maryadi, Senin (21/09).
Kasus ini terungkap kata dia, setelah Jumiati melapor ke Polda Sultra pada 16 September lalu. Dari jejak digital, polisi mencium paspor yang digunakan atas nama pemilik akun tersebut pernah digunakan Murlan. Saat ini, pelaku sendiri sudah ditahan di Polda Sultra untuk kepentingan penyidikan. Pelaku ditahan dan dilakukan penangkapan sebab instrumen pasal yang digunakan yakni ancamannya lebih dari lima tahun penjara.”Jadi kita jerat tersangka Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 A junto pasal 28 UU ITE Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016,”katanya. (b/ade)