KENDARINEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari berhasil menangkap enam orang komplotan pencuri sepeda yang sangat meresahkan masyarakat.
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Adri Setiawan, menyebutkan masing-masing tersangka yakni, Fajrin Aswari (19), Jumaldi Usman (19), Zainal wijaya (20), MGR (17), Muh Yunus Arwandi (18), dan SPM Umur (16).
“Barang bukti sudah kami amankan, itu ada sekitar 13 unit sepeda dengan enam tersangka, nilainya lebih dari Rp30 juta. Seluruh tempat kejadian perkara di Kota Kendari dan ditangkap pada 14 September 2020 di tiga titik berbeda,” ungkap AKP Adri (21/9).
Ia menjelaskan, strategi atau modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku, adalah dengan memantau rumah-rumah yang memiliki sepeda namun di simpan dengan tidak aman. Untuk dijadikan target oleh pelaku.
“Tersangka memantau tempat yang ada sepedanya, kemudian diangkut menggunakan mobil atau motor. Para pelaku ini ada masih berstatus pelajar. Dua orang diantaranya menggunakan sabu,” ujarnya.
Setelah melakukan aksi mencuri sepeda-sepeda tersebut, lanjutnya, para tersangka kemudian menjajakannya di media sosial Facebook. Uang hasil kejahatannya kemudian mereka gunakan untuk berfoya-foya.”Sebagian dijual. Masih ada yang disimpan. Dijual di grup Facebook Kendari Jual Beli (KJB),” terangnya.
Sehingga para tersangka dijerat dengan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”Polres Kendari mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda agar segera menghubungi Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari,” tutupnya (Ilwanto)