KendariNews.Com — Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra lagi-lagi menangkap satu pelaku pengedar Narkoba. Pelaku bernama Ato alias Tigor, ditangkap di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Ato dibekuk, Jumat (18/9) lalu sekitar pukul 23.00 WITA. Dari tangannya, diamankan 4,44 gram Narkotika jenis sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman, menyebutkan sabu yang diamankan telah dikemas dalam bentuk plastik bening siap edar. Tercatat berjumlah 10 paket dengan berat 4,44 gram. Selain itu lanjutnya, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan transaksi. “Pelaku ini merupakan seorang pengedar,” tuturnya.
Kombes Pol M Eka mengatakan penangkapan ini dilakukan bermula atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari jenis sabu. Atas informasi itu, tim lidik Subdit II melakukan giat lidik observasi dan survailance.
Setelah dilakukan penyelidikan danoObservasi diketahui target berada dialamat target di Jalan Lasolo dan biasa melakukan transaksi peredaran Sabu disekitar tempat tersebut. Selanjutnya, tim memantau pergerakan target. “Setelah melihat aksinya, kemudian tim melakukan penangkapan di lokasi. Barang buktinya kami amankan, pelaku langsung kami bawa ke Polda,” katanya. (b/ade)