KendariNews.Com — Pengelolaan parkir Mall Mandonga harus dievaluasi. Sejak tahun 2016, Pemkot Kendari belum menerima iuran retribusi dari pihak pengelola, PT Kurnia. Padahal itu sudah menjadi kewajiban pengelola. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita mengaku tak pernah menerima retribusi parkir dari PT Kurnia selaku pengelola pasar. Yang baru disetor pengelola hanya pajak sebesar Rp 2,7 juta per bulan. “Uang yang disetorkan pengelola pasar Mandonga itu kami langsung masuk di kas daerah (Kasda). Ada buktinya. Tercatat. Namanya pajak bukan retribusi,” kata Sri Yusnita.
Pengenaan pajak kata Sri Yusnita, sepenuhnya sudah menjadi hak pemerintah manakala ada transaksi keuangan. Di mana, secara otomatis objeknya akan dikenakan pajak. “Kalau ada transaksi, tentu kami harus menarik pajak. Enak dong mereka kalau tak tagih pajaknya. Dia kan (PT. Kurnia) menarik uang, mengelola parkir sendiri, tentu mereka harus bayar pajak. Dan itu kita tagih,” kata Sri Yusnita.
Sebelumnya, pengelola pasar basah dibawah naungan PT. Kurnia, Suardi mengaku pihaknya selalu membayar retribusi hasil pengelolaan parkiran pasar basah sebesar Rp 2,7 juta setiap bulannya ke Pemkot Kendari. “Kita selalu bayar retribusi parkir tiap bulan sebanyak Rp 2,7 juta. Kita selalu bayar itu di Bank Sultra dan ada juga bukti-bukti bayarnya,” ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan akan melakukan investigasi ke pihak pengelola parkir dan Pemkot Kendari terkait arah retribusi parkir tersebut. “Saya sudah katakan kepada teman-reman pengelola parkir pasar basah Mandonga. Siapa dibalik ini semua. Saya akan tabrak oknum itu dan menelusuri ke mana uang retribusi parkir itu mengalir,” tandasnya. (b/ags)