Kepala BPTD Sultra : Aturan Baru Kemenhub, Pesepeda Wajib Pakai Helm

KENDARINEWS.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Permenhub 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Kepala BPTD XVIII Wilayah Sultra, Benny Nurdin Yusup mengungkapkan, salah satu ketentuan utama yang diatur oleh pemerintah adalah terkait persyaratan teknis sepeda. “Peraturan itu mengatur soal sepeda, pesepeda dan jalur. Contoh saat bersepeda itu wajib menggunakan helm pengaman,” ungkap Nurdin dalam laporannya pada Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ), Minggu (20/09/2020).

Benny berharap, momen PNKJ dalam Hari Perhubungan Nasional (Perhubnas) kali ini menjadi momen untuk mensosialisasi keselamatan masyarakat dalam berkendara. Utamanya mensosialisasikan aturan yang baru berlaku. (ags)

Tinggalkan Balasan