Retribusi PBBKB Belum Optimal, Perusahaan Tambang Masih Beli BBM di Luar Sultra

KENDARINEWS.COM — Potensi pertambangan Sultra begitu menggiurkan. Buktinya, cukup banyak perusahaan yang melakukan ekspansi di wilayah Sultra. Hingga kini, tercatat 284 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih beroperasi. Hanya saja, sumbangsih sektor tambang bagi Sultra belum optimal. Untuk itulah, Pemprov terus berusaha lebih mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor tambang.

Salah satu terobosan yang dilakukan Gubernur Sultra, Ali Mazi melalui pajak khusus atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kini, tiap kendaraan perusahaan tambang diwajibkan membayar pajak di Sultra. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2019. Ironisnya, masih ada perusahaan tambang yang mbalelo. Mereka terdeteksi membeli BBM di luar Sultra atau melalui Kapal Ploating Bar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Yusuf Mundu menyayangkan masih adanya perusahaan yang mencoba menghindar dari PBBKB. Padahal mereka mencari beroperasi di Sultra. Selain daerah, pembelian melalui Kapal Floating Bar juga merugikan negara lantaran tidak dikenakan PBBKB .

“Seharusnya mereka membeli BBM untuk kegiatan operasionalnya di Sultra. Karena semua sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Pergub 31 yang menyebutkan setiap pembelian BBM pada sektor nontransportasi meliputi ke-PU-an, perkebunan, pertambangan, usaha jasa minyak dan gas bumi serta sektor lainnya yang wajib menggunakan BBM nonsubsidi. Yang mana, dipungut PBBKB sebesar 80 persen dari jumlah pembelian. Rinciannya, 80 persen dikali 7,5 persen dikali harga dasar dan dikali jumlah pembelian,” jelasnya kemarin.

Pada ayat 3, kata Yusuf, para pengguna BBM nonsubsidi tidak diperbolehkan membeli BBM ke pemegang Izin Niaga Umum (INU) yang tidak terdaftar sebagai wajib pungut PBBKB di Sultra. “Di ayat 4 tertuang aturan tentang badan usaha yang terdaftar secara selektif sebagai wajib pungut PBBKB di Sultra harus memiliki INU yang dikeluarkan pemerintah,” tuturnya. Penerimaan daerah dari PBBKB kata dia, cukup menjanjikan. Sebab bahan bakar dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pertambangan tidak sedikit. Apalagi ada ratusan IUP. Dalam operasionalnya, tiap perusahaan tambang minimal disokong lebih dari satu kendaraan berat. Mantan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ini meningatkan para penambang yang sudah terdaftar sebagai wajib pungut PBBKB di Sultra wajib membeli kebutuhan BBN-nya di Sultra. Apalagi tahun ini, target penerimanaan daerah dari semua objek pajak sebesar Rp 1,2 triliun. (b/ags)

Pergub Nomor 31 Tahun 2109 Tentang PBBKB
-Sektor Non-transportasi, seperti tambang Wajib Beli BBM di Sultra
-Dipungut Pajaknya 80 Persen dari Jumlah Pembelian

Penyebab Belum Optimal
-Masih ada Perusahaan yang Membeli di Luar Sultra
-Atau Melalui Kapal Floating Bar

Tinggalkan Balasan