KENDARINEWS.COM — Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) adalah mobil yang memiliki dimensi dan muatan lebih. Kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan. Sebab kendaraan yang over dimensi, pasti berpotensi over loading (kelebihan muatan).
Kata Budi, penyebab over dimensi ini bisa saja terkait dengan hukum ekonomi. Banyak perusahaan transporter, menawarkan tarif paling murah untuk pengangkutan barang. “Akhirnya agar bisa memuat lebih banyak, truknya dimodifikasi. Sementara mereka tidak tahu regulasinya, begitu juga dengan pemilik barangnya. Maka itu kita sekarang kampanyekan tidak boleh melakukan hal tersebut,” ujarnya di Terminal Puuwatu.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, menuturkan kegiatan Normalisasi Over Dimensi dan Over Loading telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang mengatur tata cara normalisasi bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL.
“Normalisasi ini sebagai bagian dari menerapkan trasnportasi darat yang tidak over dalam kapasitas muatannya,”kata Budi Setiyadi. (pandi)