PK Dikabulkan, Masa Kurungan Asrun-ADP Dikurangi 18 Bulan

KENDARINEWS.COM — Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi mengabulkan peninjauan kembali (PK) untuk perkara mantan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan terpidana anak Asrun sekaligus mantan walikota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Informasi singkat putusan PK atas nama Adriatma Dwi Putra dan Asrun tercantum di laman Kepaniteraan MA, lebih dulu diketahui KORAN SINDO dan MNC News Portal dari laman Kepaniteraan MA, di Jakarta. PK diajukan keduanya teregister di MA dengan perkara nomor: 381 PK/Pid.Sus/2019 disertai surat pengantar dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: W10.U1/15323/HN.05.XI.2019.03.

Mahkamah Agung (MA) memberikan potongan 1 tahun 6 bulan (18 bulan) pidana penjara bagi terpidana Asrun dan Adriatma Dwi Putra. “Majelis hakim PK mengadili dengan memutuskan dua hal. Pertama, mengabulkan permohonan PK pemohon/terpidana dan membatalkan putusan judex facti,” terang Andi, Rabu (16/9).

Judex facti yang dimaksud Andi yakni putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini memangkas vonis yang sebelumnya dijatukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hariono memvonis Asrun dan Adriatma Dwi Putra, masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok. (KP)

Tinggalkan Balasan