Jual Sabu, Seorang ASN Asal Konawe Dibekuk Polisi

KENDARINEWS.COM — Gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tak membuat seorang pria asal Konawe ini merasa cukup. Untuk bisa menambah penghasilan, pria bernama Saiful Atamimi alias Owen nekad menjual narkoba. Namun kali ini, pria berusia 47 tahun ini apes. Saiful dibekuk tim Reserse Narkoba Polres Kendari di Hotel Sibela Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Fhaturrahman membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka bernama Saiful Atamimi alias Owen dua hari lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Narkoba jenis sabu sebesar 2,30 gram. Selain itu, polisi menyita alat isap sabu. Saat ini, pelaku masih mendekap di Polres Kendari untuk kepentingan penyidikan. “Penangkapan yang dilakukan teman-teman di lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat,” tutur Kombes Pol M Eka Fhaturrahman.

Kasus ini sambungnya, masih dalam pengembangan. Modus operandi pelaku, adalah melakukan penjualan Narkoba dengan menggunakan sistem tempel. Pelaku ini saat ditangkap sedang bertransaksi. Penangkapan tersebut dilakukan didepan Hotel Sibela jalan Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (c/ade).

Tinggalkan Balasan